PEKANBARU — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi. Putusan sela itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama pada Rabu (8/4/2026).
Majelis hakim menilai eksepsi yang diajukan tidak memenuhi syarat karena substansinya telah masuk ke pokok perkara. Karena itu, keberatan tersebut dinyatakan tidak dapat diuji pada tahap eksepsi dan harus dibuktikan dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis menegaskan dalil-dalil yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa lebih merupakan bantahan atas materi perkara, bukan aspek formil yang dapat diuji melalui eksepsi. “Keberatan yang diajukan tidak dapat diterima dalam tahap ini dan harus dibuktikan dalam persidangan,” tegas majelis hakim.
Majelis juga menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan hukum, baik secara formil maupun materiil, serta tidak ditemukan cacat atau kekeliruan sebagaimana diatur dalam KUHAP. “Menyatakan surat dakwaan sah dan memenuhi syarat. Perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ujar hakim dalam putusannya.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan berlanjut ke agenda pembuktian. Pada tahap ini, jaksa akan menghadirkan alat bukti dan saksi untuk menguatkan dakwaan.
Sebelumnya, JPU Meyer Simanjuntak meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa. Ia menilai argumentasi tim kuasa hukum tidak sesuai ketentuan hukum karena sebagian besar telah menyentuh substansi perkara, termasuk dalil terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dinilai tidak relevan diuji dalam tahap eksepsi. “Dakwaan harus dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan,” tegas Meyer.
Sementara itu, Abdul Wahid menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Ia mengaku siap menghadapi proses pembuktian dan berharap fakta-fakta persidangan dapat terungkap secara terang. “Mudah-mudahan dalam sidang pembuktian nanti semua fakta bisa terbuka, sehingga masyarakat mengetahui kebenaran dan hakim dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan agar proses hukum berjalan transparan dan dapat dinilai secara objektif.