BERITA TERKINI
DPRD Sarolangun Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025

DPRD Sarolangun Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sarolangun menggelar rapat paripurna tingkat I tahap 2 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sarolangun Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Sarolangun, Senin (13/04/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE, didampingi Wakil Ketua II Dedi Ifriyansah, SM. Dari total 30 anggota DPRD Sarolangun, rapat dihadiri 20 orang.

Sejumlah unsur pemerintah daerah dan pemangku kepentingan turut hadir, di antaranya Bupati Sarolangun H Hurmin, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, Forkopimda Kabupaten Sarolangun, Sekretaris Daerah Sarolangun Ir Muhammad Arief, RH, MUM, para asisten dan staf ahli bupati, Tenaga Ahli DPRD Sarolangun Drs H Sakwan, SE, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi BM, S.HI, MH, MM, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Dalam pembukaan rapat, Cik Marleni menyampaikan apresiasi kepada bupati dan wakil bupati, Forkopimda, serta seluruh undangan yang hadir. Ia kemudian menyatakan rapat dibuka setelah memastikan kehadiran anggota memenuhi ketentuan.

Selanjutnya, pimpinan rapat meminta masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pandangan umum. Delapan fraksi yang menyampaikan pandangan umum terdiri dari Fraksi PPP, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, serta Fraksi Demokrat-Nasdem.

Cik Marleni menjelaskan bahwa paripurna ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya pada 30 Maret 2026 terkait penyampaian LKPJ Bupati Sarolangun. Setelah dokumen pandangan umum fraksi-fraksi diterima, pimpinan rapat menyampaikan terima kasih kepada para juru bicara fraksi.

Dokumen pandangan umum tersebut kemudian diserahkan kepada Bupati Sarolangun untuk menjadi bahan pada rapat paripurna berikutnya. Rapat paripurna ditutup dan dinyatakan diskors oleh pimpinan rapat.