BERITA TERKINI
DPRD Palangka Raya Gelar Paripurna Bahas LKPJ 2025 dan Raperda Pengurangan Risiko Bencana

DPRD Palangka Raya Gelar Paripurna Bahas LKPJ 2025 dan Raperda Pengurangan Risiko Bencana

DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kota, Kamis (26/3). Rapat tersebut memuat tiga agenda utama, yakni penyampaian pidato pengantar wali kota terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, penyampaian pidato pengantar wali kota terkait rancangan peraturan daerah (raperda) pengurangan risiko bencana, serta persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyatakan seluruh agenda rapat paripurna berjalan sesuai rencana. Ia menyebut agenda rapat mencakup pidato wali kota mengenai LKPJ Tahun Anggaran 2025, pidato pengantar wali kota tentang raperda penanggulangan bencana, serta pengesahan peraturan daerah tentang penanganan kemiskinan.

Subandi menjelaskan, tahapan berikutnya untuk pembahasan LKPJ akan dilakukan melalui mekanisme gabungan komisi. Setelah itu, pembahasan dilanjutkan di masing-masing komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja komisi.

Sementara untuk pembahasan rancangan peraturan daerah, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) agar pembahasan dapat dilakukan lebih fokus dan mendalam.

Subandi menegaskan, sesuai ketentuan, LKPJ harus disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. DPRD juga memiliki waktu maksimal 30 hari untuk melakukan pembahasan. Ia menyatakan pembahasan diupayakan rampung sebelum batas waktu tersebut, sesuai jadwal yang telah disusun Badan Musyawarah (Banmus).