BERITA TERKINI
DPRD Lebong Gelar Paripurna Bahas Nota Pengantar LKPJ 2025 dan Pendapat Akhir Fraksi atas Dua Raperda

DPRD Lebong Gelar Paripurna Bahas Nota Pengantar LKPJ 2025 dan Pendapat Akhir Fraksi atas Dua Raperda

Pemerintah Kabupaten Lebong menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebong yang digelar Rabu siang di ruang rapat paripurna. Agenda ini menjadi bagian dari evaluasi kinerja pemerintah daerah sekaligus pembahasan regulasi yang dinilai strategis untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Rapat dihadiri Wakil Bupati Lebong, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pejabat struktural dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong.

Paripurna berlangsung dalam dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 14.00 WIB dengan penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 oleh pemerintah daerah kepada DPRD.

LKPJ merupakan dokumen resmi yang memuat penjelasan pelaksanaan program pembangunan, penggunaan anggaran, serta capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Melalui penyampaian laporan ini, pemerintah daerah memaparkan program yang telah dijalankan sepanjang 2025, termasuk capaian di bidang infrastruktur, pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Bagi DPRD, LKPJ menjadi bahan evaluasi untuk menilai efektivitas pelaksanaan program pemerintah daerah sekaligus dasar pemberian rekomendasi perbaikan kebijakan pada tahun berikutnya.

Sesi kedua rapat paripurna dimulai pukul 15.30 WIB, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah melalui tahapan pembahasan sebelumnya. Fraksi-fraksi menyampaikan pandangan secara bergantian, mencakup urgensi pembentukan regulasi, dampaknya bagi pembangunan daerah, serta harapan terhadap pelaksanaannya setelah disahkan.

Dua Raperda yang dibahas yakni Raperda Pengarusutamaan Gender dan Raperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum. Raperda Pengarusutamaan Gender dinilai penting untuk memastikan kebijakan dan program pembangunan daerah memperhatikan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, dengan harapan mendorong pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.

Sementara itu, Raperda mengenai Perusahaan Daerah Air Minum disusun untuk memperkuat pengelolaan layanan air bersih di Kabupaten Lebong. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan distribusi air, memperluas jangkauan pelayanan, serta memperbaiki tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional dan berkelanjutan.

Pelaksanaan rapat paripurna tersebut mencerminkan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menempatkan DPRD pada peran pengawasan sekaligus pembentukan regulasi. Pemerintah daerah berharap pembahasan kedua Raperda dapat menghasilkan aturan yang menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat pelayanan publik, termasuk pada isu kesetaraan gender dan peningkatan layanan air bersih.