DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2025. Rapat ini menandai dimulainya proses evaluasi legislatif terhadap kinerja pemerintah daerah.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad memaparkan langsung LKPJ tersebut di hadapan pimpinan dan anggota DPRD. Setelah disampaikan dalam paripurna, laporan akan dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus yang dibentuk DPRD.
Dalam penyampaiannya, Amsakar menekankan bahwa LKPJ bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. “Penyampaian LKPD ini merupakan wujud nyata akuntabilitas publik dan implementasi atas amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” ujarnya.
DPRD menilai LKPJ merupakan instrumen penting untuk menilai sejauh mana program pemerintah berjalan sesuai rencana. Proses evaluasi ini juga ditujukan untuk menghasilkan rekomendasi strategis sebagai bahan perbaikan kebijakan ke depan.
Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam pembahasan, mulai dari pengelolaan keuangan daerah, efektivitas program, hingga dampak kebijakan terhadap masyarakat. Peningkatan pendapatan daerah juga menjadi salah satu indikator yang akan ditelaah lebih dalam.
Selain itu, DPRD menyoroti pentingnya konsistensi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang baru dimulai, karena dinilai akan menentukan arah pembangunan jangka menengah di Batam.
Amsakar menyampaikan harapannya agar pembahasan LKPJ menghasilkan masukan yang dibutuhkan pemerintah daerah. “Kami sangat menantikan rekomendasi DPRD Kota Batam atas laporan ini,” katanya.
Hasil pembahasan LKPJ nantinya akan menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.