Jakarta — DPR RI meminta pemerintah menyusun aturan yang tidak menyulitkan pelaku usaha terkait pemutaran lagu di ruang komersial. Permintaan ini muncul menyusul adanya sejumlah kafe dan tempat usaha yang enggan memutar lagu-lagu Indonesia karena khawatir menghadapi persoalan royalti.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR telah meminta Kementerian Hukum, yang membawahi lembaga-lembaga manajemen kolektif (LMK), untuk menyiapkan pengaturan yang tidak memberatkan. Menurutnya, langkah itu diperlukan sembari menunggu rampungnya revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang tengah bergulir di parlemen.
Dasco juga menegaskan DPR memberi perhatian pada polemik royalti lagu serta kaitannya dengan aturan pemutaran lagu di ruang komersial. Ia menyebut DPR turut mencermati dinamika yang terjadi di dunia permusikan belakangan ini.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan akan mencari solusi atas kasus kafe dan tempat usaha yang enggan memutar lagu-lagu Indonesia karena kekhawatiran soal royalti. Ia mengatakan pemerintah akan membenahi persoalan tersebut agar ada jalan keluar yang saling menguntungkan, seraya menilai terdapat kesalahpahaman dan ketakutan di kalangan pelaku usaha.
Fadli menambahkan isu ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Kebudayaan, tetapi juga perlu melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, terutama terkait perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual. Ia menyebut pihaknya akan menginisiasi koordinasi antarinstansi dalam waktu dekat untuk mencari solusi yang adil bagi pelaku industri musik dan pemilik usaha.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial—termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel—wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum Agung Damarsasongko menyatakan kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan streaming seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan lainnya. Ia menjelaskan layanan streaming bersifat personal, sedangkan ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, penggunaannya masuk kategori komersial sehingga memerlukan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah.
Agung mengatakan pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

