BERITA TERKINI
Coexistence Dinilai Jadi Agenda Strategis Tata Kelola Bersama Industri Ekstraktif Indonesia

Coexistence Dinilai Jadi Agenda Strategis Tata Kelola Bersama Industri Ekstraktif Indonesia

Industri ekstraktif Indonesia disebut memasuki fase baru di tengah tuntutan hilirisasi, transisi energi, dan persaingan global. Dalam situasi ini, legitimasi sosial dinilai menjadi faktor yang sama pentingnya dengan produktivitas dan kepatuhan hukum. IAP2 Indonesia menilai konsep coexistence—yang dipromosikan melalui praktik engagement serta tata kelola kolaboratif—perlu ditempatkan sebagai agenda strategis nasional.

Secara teoretis, gagasan coexistence berakar pada stakeholder theory yang dikemukakan Freeman (1984). Teori ini menekankan keberlanjutan organisasi ditentukan oleh kemampuannya mengelola hubungan dengan seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya pemegang saham. Dalam konteks pertambangan, pemangku kepentingan meliputi masyarakat terdampak, pemerintah daerah, kelompok rentan, hingga ekosistem lokal. Ketika keputusan strategis tidak mempertimbangkan dimensi tersebut, konflik sosial dipandang sebagai konsekuensi sistemik, bukan sekadar insiden.

Konsep social license to operate (SLO) turut menggarisbawahi bahwa izin formal tidak selalu identik dengan penerimaan sosial. Studi internasional memperkirakan konflik sosial dalam proyek pertambangan besar dapat menimbulkan kerugian rata-rata hingga USD 20 juta per minggu akibat penundaan operasional (Davis & Franks, 2014). Temuan ini memperlihatkan legitimasi sosial memiliki dampak ekonomi langsung.

Di tingkat global, sejumlah standar menekankan pentingnya pengelolaan risiko sosial dan lingkungan secara terintegrasi. IFC Performance Standard 1 (2012) menekankan sistem manajemen risiko sosial-lingkungan, termasuk mekanisme pengaduan yang efektif dan terdokumentasi. OECD Due Diligence Guidance (2017) mendorong uji tuntas berbasis risiko dengan keterlibatan pemangku kepentingan secara bermakna. Sementara itu, EITI Standard 2023 memperluas prinsip transparansi menuju tata kelola multipihak yang menuntut keterbukaan data serta akuntabilitas publik.

Dari sisi regulasi nasional, Indonesia dinilai memiliki kerangka yang memadai, antara lain UU 3/2020 tentang Minerba, PP 96/2021 (jo. 25/2024 dan 39/2025), serta PP 22/2021 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Aturan-aturan tersebut menegaskan kewajiban partisipasi publik dan pengelolaan dampak sosial. Namun, tantangan utama disebut terletak pada fragmentasi implementasi: CSR/TJSL, PPM, AMDAL, dan mekanisme grievance kerap berjalan terpisah tanpa integrasi sistemik.

Dalam kerangka itu, coexistence diposisikan sebagai pendekatan berbasis collaborative governance sebagaimana dirumuskan Ansell dan Gash (2008). Tata kelola kolaboratif mensyaratkan forum dialog multipihak dengan aturan partisipasi yang jelas, transparansi keputusan, serta mekanisme akuntabilitas yang terlembagakan. Engagement dalam pendekatan ini tidak dipahami sebagai sosialisasi semata, melainkan ruang pengaruh yang nyata melalui jalur-jalur pengambilan keputusan.

Konsep social fencing yang dikaitkan dengan coexistence juga ditekankan sebagai arsitektur kontrak sosial, bukan pembatasan ruang sipil. Unsur utamanya meliputi keterbukaan informasi, partisipasi terstruktur, keselarasan distribusi manfaat, serta mekanisme pemulihan yang kredibel. Pendekatan ini disebut sejalan dengan prinsip UN Guiding Principles on Business and Human Rights (2011) yang menegaskan kewajiban perusahaan menyediakan akses terhadap pemulihan yang efektif.

Dari perspektif kebijakan, terdapat tiga langkah strategis yang disorot. Pertama, integrasi kewajiban sosial dalam satu Social Performance Plan terpadu yang menggabungkan PPM, TJSL, komitmen AMDAL, dan kewajiban grievance dalam satu sistem pelaporan. Pendekatan ini dinilai dapat meningkatkan defensibilitas hukum sekaligus kredibilitas sosial.

Kedua, pelembagaan forum multipihak (multi-stakeholder forum/MSF) melalui instrumen daerah seperti Perbup, Perda, atau SK kepala daerah yang mengatur keanggotaan, quorum, konflik kepentingan, serta keterbukaan dokumen. Disebutkan bahwa pengalaman berbagai daerah menunjukkan forum yang dilegalkan secara formal memiliki daya tahan lebih tinggi terhadap perubahan kepemimpinan.

Ketiga, penguatan indikator kinerja sosial berbasis hasil, misalnya penurunan pengaduan berulang, peningkatan tingkat penyelesaian grievance tepat waktu, serta indikator kepercayaan komunitas yang terukur. IFC (2012) juga menekankan bahwa sistem grievance yang efektif dapat menurunkan eskalasi konflik dan meningkatkan stabilitas operasional.

Dalam konteks pasar global, tuntutan traceability dan ESG menjadikan bukti sosial sebagai bagian dari daya saing. Risiko sosial juga disebut semakin diperhitungkan investor institusional dalam keputusan pembiayaan. Karena itu, coexistence dipandang bukan hanya pendekatan etis, melainkan strategi mitigasi risiko dan penguatan akses pasar.

Menutup paparan tersebut, IAP2 Indonesia dan AMF menilai masa depan industri ekstraktif Indonesia tidak hanya ditentukan oleh cadangan sumber daya, tetapi juga oleh kualitas tata kelola partisipatif. Legitimitas sosial, menurut mereka, perlu dibangun secara sistematis melalui transparansi, partisipasi bermakna, dan mekanisme pemulihan yang adil. Dalam pandangan itu, coexistence bukan upaya menciptakan harmoni semu, melainkan desain pembagian kekuasaan yang sah dan terdokumentasi agar sistem tata kelola tetap bertahan di era keterbukaan global.