PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BRIS) atau BSI menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Jumat, 17 April 2026, pukul 14.00 WIB hingga selesai. Rapat akan digelar di Jakarta Pusat dan dilaksanakan secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI).
Pelaksanaan RUPST secara digital memungkinkan pemegang saham berpartisipasi secara daring melalui platform yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sejalan dengan tren digitalisasi di pasar modal.
Dalam agenda pertama, perseroan akan meminta persetujuan atas Laporan Tahunan serta pengesahan Laporan Keuangan tahun buku 2025. Rapat juga akan membahas laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris selama periode yang sama.
Melalui agenda tersebut, BSI turut mengajukan pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan sepanjang tahun buku 2025.
Agenda berikutnya adalah permintaan persetujuan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2025. Keputusan ini umumnya mencakup pembagian dividen serta alokasi laba ditahan untuk mendukung ekspansi bisnis.
RUPST juga akan menetapkan gaji atau honorarium beserta fasilitas dan tunjangan untuk tahun buku 2026, serta remunerasi atas kinerja tahun buku 2025 bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah perseroan.
Selain itu, pemegang saham akan diminta menyetujui penunjukan akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Dalam rapat yang sama, perseroan juga akan membahas pendelegasian kewenangan terkait persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2026–2030 serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2027 beserta perubahannya kepada pihak yang ditunjuk.
BSI turut menjadwalkan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Keberlanjutan Tahap II tahun 2025 sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada pemegang saham.
Agenda lainnya mencakup persetujuan perubahan Anggaran Dasar perseroan serta penegasan penyesuaian masa jabatan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi bisnis, BSI sebelumnya menyampaikan bahwa pengembangan bisnis bullion bank atau bank emas dinilai berpeluang mempercepat pertumbuhan industri perbankan syariah sekaligus memperluas inklusi keuangan. Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo menyatakan pengembangan tersebut didukung regulasi pemerintah, mulai dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Anggoro menekankan pentingnya fatwa yang jelas terkait transaksi emas untuk meningkatkan keyakinan masyarakat bahwa produk tersebut sesuai prinsip syariah. Dalam setahun terakhir, BSI mencatat jumlah nasabah emas pada 2025 meningkat sekitar 40 persen, sementara volume perdagangan emas sepanjang tahun lalu mencapai sekitar 4 ton.

