Kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) segera bergeser ke tahap persidangan. Kepolisian menyatakan berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, setelah status P-21, penyidik kini berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
Iman menegaskan, proses hukum terhadap lima tersangka akan terus berlanjut hingga persidangan. Mereka adalah Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan dr Tifa. Sementara itu, tiga nama lainnya—Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis—telah memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan,” ujar Iman.
Dari pihak Jokowi, kuasa hukum Rivai Kusumanegara menyambut baik keputusan jaksa yang menyatakan berkas perkara lengkap. Menurutnya, persidangan menjadi forum untuk menguji berbagai tudingan yang berkembang di ruang publik terkait ijazah Jokowi.
“Dengan P-21 maka perkara segera disidangkan dan pada saatnya diperoleh kepastian terkait ijazah Pak Jokowi yang selama ini dinarasikan palsu. Padahal, Pak Jokowi memperolehnya secara sah dari UGM setelah menyelesaikan perkuliahannya dengan tuntas,” kata Rivai.
Rivai berharap persidangan dapat menjadi sarana pemulihan nama baik Jokowi, sekaligus institusi yang ikut terseret dalam polemik tersebut.
“Agar nama baik Pak Jokowi dipulihkan termasuk beberapa institusi yang selama ini ikut terseret seperti UGM, KPU, KPUD, Kemendikti dan sebagainya,” tegasnya.
Ia juga menilai proses persidangan akan memberi kesempatan kepada publik untuk menyaksikan pembuktian secara terbuka dan berimbang. “Tentunya akan banyak pelajaran dipetik baik dari segi kehidupan berdemokrasi, penegakan hukum, maupun cara berpolitik yang beradab,” ujarnya.
Sementara itu, Roy Suryo merespons santai kabar kelengkapan berkas perkara yang menjerat dirinya. Ia mengatakan tanggapan resmi akan disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.
“Secara resmi akan ditanggapi oleh para kuasa hukum saya hari ini. Jadi sementara saya senyumin dulu,” kata Roy.
Roy juga menyoroti pernyataan kepolisian terkait status P-21 perkara tersebut. Menurutnya, penjelasan yang disampaikan penyidik masih menyisakan ruang interpretasi.