BERITA TERKINI
Babinsa dan Bhabinkamtibmas di 8 Ulu Palembang Sosialisasikan Larangan Musik Remix pada Acara Resepsi

Babinsa dan Bhabinkamtibmas di 8 Ulu Palembang Sosialisasikan Larangan Musik Remix pada Acara Resepsi

Babinsa Kelurahan 8 Ulu, Koramil 418-04/Kertapati, Kodim 0418/Palembang, Koptu David Adinata bersama Bhabinkamtibmas Aipda Andi melakukan komunikasi sosial (Komsos) dengan warga bernama Julius pada Jumat (10/4/2026). Kegiatan ini berlangsung di Jalan Bungaran 5, RT 10, RW 02, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas ketentuan surat izin keramaian bagi warga yang akan menggelar kegiatan seperti resepsi pernikahan, ulang tahun, maupun reuni. Koptu David dan Aipda Andi juga mengimbau Julius, yang berencana mengadakan resepsi pernikahan anaknya, agar memperhatikan faktor keamanan selama acara berlangsung.

Mereka turut menyosialisasikan larangan menghidupkan musik remix saat keramaian. Menurut Koptu David dan Aipda Andi, larangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, mengurangi potensi keributan, serta menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

Koptu David dan Aipda Andi menyampaikan bahwa Komsos dilakukan untuk mempererat silaturahmi, membangun sinergi, serta memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Mereka menilai diskusi dengan warga dapat membantu memperoleh informasi terkini dan memahami dinamika sosial, potensi konflik, maupun ancaman keamanan di wilayah binaan.