BERITA TERKINI
AI Dinilai Mengancam Pekerja Seni dan Hak Cipta, Regulasi Disebut Lebih Tepat daripada Larangan

AI Dinilai Mengancam Pekerja Seni dan Hak Cipta, Regulasi Disebut Lebih Tepat daripada Larangan

Perkembangan kecerdasan buatan (AI), khususnya AI generatif, kian memicu ketegangan dengan pekerja kreatif di berbagai negara. Isu utamanya berkisar pada penggunaan karya berhak cipta untuk melatih model AI, peniruan karya dan gaya, serta dampaknya terhadap penghidupan seniman. Sejumlah pihak menilai, alih-alih melarang, dunia justru membutuhkan regulasi yang seimbang untuk menjaga keadilan bagi pencipta sekaligus mengakomodasi inovasi.

Di Inggris, rencana pemerintah untuk mengubah undang-undang hak cipta agar perusahaan teknologi lebih mudah menggunakan karya seniman tanpa izin memicu gelombang penolakan dan protes publik. Kekhawatiran serupa dinilai dapat terjadi di wilayah lain, termasuk Indonesia, mengingat AI generatif dapat meniru gaya visual dan menghasilkan konten baru yang menyerupai karya manusia.

Di Indonesia, ancaman yang disorot antara lain penggunaan AI untuk menghasilkan ilustrasi atau desain dengan meniru gaya tertentu tanpa izin. Kondisi ini dikhawatirkan mengurangi peluang komisi bagi ilustrator dan desainer, sementara perusahaan dapat beralih memakai AI untuk kebutuhan iklan dan konten, yang berpotensi menggantikan peran seniman, model, dan fotografer.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan tentang legalitas ketika sebuah mesin memanfaatkan karya orang lain, menjiplak, atau bahkan menggunakan ciptaan AI lain dalam proses pembuatan karya. Dalam kerangka hukum yang berlaku di banyak negara, hanya manusia yang umumnya diakui sebagai pencipta dan pemegang hak cipta. Ketentuan ini menjadi problematik ketika karya dihasilkan oleh AI, sebab AI tidak memiliki kedudukan hukum yang setara dengan manusia.

Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) disebut tengah berupaya merumuskan aturan terkait perlindungan kekayaan intelektual yang bersinggungan dengan AI dan inovasinya. Seiring penggunaan AI yang kian luas, dampaknya diperkirakan akan terasa pada ekosistem hak cipta dan masa depan pekerja seni, sehingga kebutuhan akan desain regulasi AI yang seimbang menjadi semakin mendesak.

AI generatif bekerja dengan memproses jutaan karya manusia—mulai dari novel, lagu, lukisan, hingga artikel berita—untuk menghasilkan konten baru yang tampak orisinal. Kritik muncul karena proses ini kerap dilakukan secara masif untuk kepentingan komersial tanpa kompensasi kepada pencipta asli, berbeda dengan penggunaan wajar (fair use) yang umumnya dikaitkan dengan riset atau pendidikan.

Contoh yang disorot adalah tren viral yang meniru gaya visual Studio Ghibli. Dalam satu jam setelah tren tersebut merebak, OpenAI mencatat satu juta pengguna baru. Fenomena ini menunjukkan betapa cepat dan masif AI dapat meniru hasil kerja budaya yang dibangun selama puluhan tahun, sementara persoalan izin dan kompensasi bagi pencipta menjadi perdebatan.

Perdebatan juga menguat karena AI tidak hanya meniru karya, tetapi juga meniru gaya. Di titik ini, muncul persoalan hukum: gaya umumnya tidak termasuk ekspresi yang dilindungi hak cipta, namun celah tersebut dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan karya yang sangat menyerupai ciri khas seniman tertentu.

Sejumlah seniman menyatakan kekhawatiran atas ancaman eksistensial ketika AI mampu menciptakan musik yang terdengar mirip grup band tertentu atau menulis novel dengan gaya penulis terkenal dalam waktu singkat. Ketika peniruan gaya menjadi dasar produksi konten, nilai karya asli dinilai berisiko tereduksi, sementara penghasilan pekerja kreatif dapat tertekan.

Dalam konteks Inggris, industri kreatif disebut menyumbang 125 miliar Euro (Rp2.323 triliun) per tahun bagi perekonomian. Namun fondasi ekonomi ini dinilai dapat terguncang jika AI dibiarkan menggunakan konten tanpa batasan. Selain itu, kemampuan AI memproduksi konten dalam jumlah besar dipandang dapat menciptakan ketimpangan ekonomi baru di sektor kreatif, karena produktivitas mesin jauh melampaui kemampuan manusia.

Perbandingan produktivitas menjadi salah satu sorotan: seorang musisi bisa menghabiskan berbulan-bulan untuk menyelesaikan album, sementara AI dapat menghasilkan ratusan variasi lagu dengan gaya serupa dalam hitungan jam. Kondisi ini dinilai bukan hanya mengancam mata pencaharian, tetapi juga berpotensi mengubah struktur penghargaan di industri kreatif, ketika kuantitas konten menggeser perhatian dari kualitas.

Sejumlah pihak membandingkan situasi ini dengan respons terhadap teknologi sebelumnya. Kamera fotografi, misalnya, sempat dianggap mengancam seni lukis, tetapi kemudian justru mendorong lahirnya arah baru dalam seni. Namun AI dinilai berbeda karena tidak sekadar menjadi alat, melainkan dapat mereproduksi esensi kreatif dan menghasilkan karya secara mandiri, bahkan hanya dari masukan sederhana berupa prompt.

Di sisi lain, regulasi disebut sebagai respons yang lebih tepat daripada larangan total. Fokus yang didorong meliputi keadilan, transparansi, dan kompensasi. Model opt-in—di mana perusahaan AI harus memperoleh izin eksplisit untuk melatih model menggunakan karya berhak cipta—dinilai lebih etis dibanding pendekatan opt-out. Skema lisensi kolektif juga disebut dapat menjadi jembatan, mirip dengan sistem royalti musik, agar seniman tetap memiliki kontrol dan memperoleh imbal hasil.

WIPO menyoroti bahwa pelatihan AI kerap menggunakan data dengan status hukum dan validasi yang tidak jelas, termasuk karya berhak cipta, data pribadi, hingga konten ilegal. Karena itu, transparansi sumber data dan mekanisme perlindungan hak cipta dinilai perlu menjadi mandat regulasi. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah kewajiban menyimpan catatan pelatihan AI, terutama untuk penggunaan komersial.

Regulasi juga didorong untuk membedakan penggunaan komersial dan nonkomersial. Untuk riset dan pendidikan, akses dapat dibuat lebih terbuka, sementara aplikasi komersial dinilai perlu tunduk pada pengaturan lebih ketat. Dengan kerangka yang jelas, AI generatif dapat dimanfaatkan tanpa mengorbankan hak dan penghidupan pekerja kreatif.

Di tengah kemampuan AI menghasilkan karya yang menyerupai buatan manusia, perdebatan mengenai hak cipta, peniruan gaya, dan kompensasi diperkirakan akan terus menguat. Sejumlah pihak menilai, respons yang dibutuhkan bukan kepanikan atau pelarangan menyeluruh, melainkan regulasi adaptif yang memastikan inovasi berjalan seiring dengan perlindungan bagi pencipta.