BERITA TERKINI
Ahli: Pemutaran Lagu Indonesia Raya Tidak Melanggar Hak Cipta

Ahli: Pemutaran Lagu Indonesia Raya Tidak Melanggar Hak Cipta

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Ahmad M. Ramli menegaskan bahwa pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak melanggar hak cipta karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ramli menyampaikan penegasan tersebut saat dihadirkan sebagai ahli dari pihak pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi UU Hak Cipta untuk Perkara Nomor 28 dan 37/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis.

Ia merujuk pada Pasal 43 huruf a UU Hak Cipta yang menyatakan bahwa tindakan tertentu tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, termasuk pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara serta lagu kebangsaan. “Pasal 43 huruf a [UU Hak Cipta] mengatakan bukan dianggap sebagai pelanggaran hak cipta adalah publikasi, kemudian perbanyakan dan seterusnya, lagu kebangsaan antara lain,” kata Ramli.

Menurut Ramli, Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan juga termasuk dalam kategori penggunaan yang wajar atau fair use, sehingga penggunaannya tidak dipandang sebagai pelanggaran hak cipta. Ia menilai lagu kebangsaan semestinya terus disosialisasikan, didistribusikan, dan digunakan.

Mantan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual itu menambahkan, apabila pemutaran lagu kebangsaan dipersyaratkan membayar royalti, hal tersebut berpotensi membuat masyarakat enggan melakukannya. Padahal, ia menekankan, mengenal lagu kebangsaan merupakan kewajiban warga negara.

Pernyataan Ramli disampaikan saat menjawab pertanyaan Direktur Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Brigadir Jenderal Polisi Arie Ardian Rishadi. Dalam sesi tanya jawab, Arie Ardian menanyakan isu yang berkembang di publik belakangan ini, termasuk soal kejelasan hak cipta lagu Indonesia Raya.

Dalam persidangan uji materi UU Hak Cipta sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga sempat menyinggung pemutaran Indonesia Raya. Ia menyebut adanya kecenderungan perubahan kultur dalam penafsiran ketentuan pembayaran royalti, dari ideologi gotong royong menuju individualis kapitalis. Arief menyatakan, apabila ketentuan dibaca secara harfiah, pencipta Indonesia Raya, W. R. Supratman, berpotensi menjadi orang terkaya di Indonesia, terutama menjelang 17 Agustus ketika lagu tersebut banyak dinyanyikan.