KEFAMENANU — Agenda konfrontasi dalam penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) batal terlaksana. Terlapor, Kristo Haki, tidak memenuhi panggilan penyidik Polres TTU pada Selasa (5/5/2026) dengan alasan sedang menjalani tugas kedinasan.
Penyidik Satreskrim Polres TTU sebelumnya menjadwalkan konfrontasi pada pukul 10.00 WITA untuk menyinkronkan keterangan yang berbeda antara pelapor, saksi, dan terlapor. Namun, melalui penasihat hukumnya, terlapor menyampaikan tidak dapat hadir karena sedang melakukan kunjungan kerja ke Jakarta sejak 4 Mei dan baru dijadwalkan kembali ke Kefamenanu pada 8 Mei 2026.
Kasus ini mencuat dari sengketa biaya pembangunan dapur MBG di Maunesi serta jasa perencanaan pembangunan dapur di 11 titik lainnya di wilayah Kabupaten TTU. Sebelum agenda konfrontasi, penyidik telah mengambil keterangan tambahan dari terlapor pada April lalu.
Kepolisian juga merencanakan peninjauan lapangan di lokasi pembangunan dapur yang menggunakan jasa pelapor maupun lokasi yang dibangun berdasarkan desain dari terlapor untuk mendalami bukti-bukti fisik di lapangan.
Karena tidak berhasil menemui terlapor di kepolisian, pelapor Petrus Ratrigis, didampingi orang tuanya dan tim hukum dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait & Rekan, mendatangi Kantor DPRD TTU pada hari yang sama. Kedatangan mereka bertujuan berkonsultasi mengenai tata cara pelaporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan yang bersangkutan.
Namun, upaya tersebut kembali terhambat. Sekretariat DPRD TTU menyampaikan bahwa pimpinan, anggota Dewan Kehormatan, maupun anggota DPRD lainnya sedang tidak berada di tempat. Petugas Bagian Umum Sekretariat DPRD TTU menyebut seluruh anggota dewan sedang melakukan kunjungan kerja ke Jakarta dan Batam hingga 8 Mei 2026.