BERITA TERKINI
Aceh Didoro​​ng Kaji Adopsi MUSIK KEREN, Model Musrenbang Inklusif dari NTT

Aceh Didoro​​ng Kaji Adopsi MUSIK KEREN, Model Musrenbang Inklusif dari NTT

Pemerintah Aceh didorong untuk mengadopsi inovasi perencanaan pembangunan inklusif MUSIK KEREN (Musrenbang Inklusi Kelompok Rentan) yang telah diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Model ini dinilai mampu memastikan partisipasi kelompok rentan berlangsung nyata dalam proses pengambilan kebijakan daerah.

Pembelajaran praktik tersebut dilakukan dalam kegiatan di Kota Kupang, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini diikuti perwakilan Pemerintah Aceh, jaringan masyarakat sipil, serta Founder YouthID Foundation, Bayu Satria.

MUSIK KEREN merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi NTT bersama program SKALA. Mekanisme ini menghadirkan ruang khusus bagi kelompok rentan, seperti anak, perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat dengan HIV/AIDS, anak berhadapan dengan hukum (ABH), kelompok adat, hingga pekerja migran. Melalui ruang tersebut, aspirasi mereka tidak hanya didengar, tetapi juga diupayakan masuk dalam kebijakan dan penganggaran daerah.

Sejak diimplementasikan pada 2025, inovasi ini disebut menunjukkan hasil signifikan. Dari lebih dari 200 usulan yang diajukan kelompok rentan, sebanyak 56 usulan berhasil diakomodasi dengan komitmen anggaran yang berfokus pada pemenuhan layanan dasar.

Bayu Satria menilai model tersebut relevan untuk direplikasi di Aceh, mengingat daerah ini disebut telah memiliki fondasi kebijakan yang kuat. Ia merujuk pada Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Pergub Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang partisipasi masyarakat.

“Aceh sebenarnya sudah memiliki dasar yang kokoh melalui Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Pergub Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang partisipasi masyarakat. Tinggal memastikan implementasinya lebih bermakna dan terstruktur seperti yang dilakukan di NTT,” ujarnya.

Menurutnya, momentum ini penting agar kelompok rentan tidak lagi tertinggal dalam proses pembangunan daerah. Selain itu, terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.8.2.6/0829/Bangda Tahun 2026 tentang Panduan Partisipasi Masyarakat dan Kelompok Rentan dalam Musrenbang disebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan mekanisme partisipasi yang lebih inklusif dan berdampak.

Dalam Workshop Penjaringan dan Verifikasi Aspirasi Musrenbang Inklusi Provinsi NTT Tahun 2026, Kepala Bappeda Aceh Dr. Ir. Zulkifli menyampaikan apresiasi terhadap pendekatan inklusif yang diterapkan Pemerintah NTT. Ia menegaskan perencanaan dan penganggaran daerah perlu melibatkan seluruh elemen masyarakat, terutama kelompok yang selama ini rentan terpinggirkan.

“Perencanaan pembangunan harus memastikan keterlibatan semua pihak. Ruang khusus seperti musrenbang tematik bagi penyandang disabilitas penting agar partisipasi tidak hanya bersifat formal, tetapi benar-benar terakomodasi secara optimal,” ujarnya.

Ia juga menilai partisipasi kelompok disabilitas di Aceh selama ini masih terbatas dan belum menjangkau secara luas. Mekanisme yang tersedia disebut belum sepenuhnya mendukung keterlibatan yang bermakna.

Pemerintah Aceh menyatakan siap mengkaji kemungkinan adopsi model MUSIK KEREN dengan penyesuaian terhadap kearifan lokal. Langkah ini diharapkan dapat mulai digagas pada tahun ini untuk mendukung proses perencanaan pembangunan daerah tahun 2027.