BERITA TERKINI
Tinjauan UU Hak Cipta 2014 dan PP 56/2021: Posisi Hukum Musisi dan Jaminan Royalti

Tinjauan UU Hak Cipta 2014 dan PP 56/2021: Posisi Hukum Musisi dan Jaminan Royalti

Perlindungan hukum bagi musisi di Indonesia masih menjadi perbincangan, terutama karena profesi ini belum memiliki undang-undang khusus yang secara spesifik mengatur musisi sebagai subjek perlindungan. Di tengah perkembangan industri musik yang kian modern dan padat modal, musisi tidak lagi dipandang semata sebagai pekerja seni, melainkan juga sebagai subjek hukum yang memiliki hak ekonomi atas karya intelektual.

Dalam konteks industri kontemporer, peran musisi dinilai semakin kompleks. Musisi dituntut fleksibel, mulai dari berperan sebagai komposer hingga pengajar. Penguatan pengakuan profesional antara lain disebut hadir melalui sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang dipandang dapat mempertegas status musisi sebagai profesi dan memperkuat posisi tawar dalam kontrak-kontrak komersial, termasuk di pasar global.

Secara legal-formal, perlindungan hak musisi saat ini terutama bertumpu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC 2014). Aturan ini membagi hak musisi ke dalam dua ranah utama, yakni Hak Cipta bagi musisi yang berkedudukan sebagai pencipta karya, serta Hak Terkait bagi musisi sebagai pelaku pertunjukan. Dalam UUHC 2014, hak ekonomi diatur sebagai hak eksklusif untuk memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaan, termasuk penerbitan, penggandaan, dan pendistribusian.

Penguatan tata kelola royalti juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021). Regulasi ini memandatkan pengelolaan royalti satu pintu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang berwenang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Kebijakan ini diarahkan untuk menertibkan penggunaan musik di ruang publik—seperti hotel, restoran, dan kafe—agar pemanfaatan komersial dapat diikuti kompensasi yang layak kepada pemilik hak.

Di era digital, hak ekonomi musisi juga dikaitkan dengan proses penggandaan dalam bentuk digital. Pengunggahan karya ke server platform streaming diposisikan sebagai bagian dari reproduksi ciptaan yang memiliki konsekuensi ekonomi bagi musisi, seiring pergeseran konsumsi musik masyarakat ke layanan digital.

Untuk mendukung pembagian royalti yang dinilai adil, dibutuhkan instrumen teknologi terpusat agar data pemutaran lagu dapat terjaring dan hasil penghimpunan royalti dari berbagai pengguna dapat disalurkan kepada musisi, baik sebagai pencipta maupun pemilik hak terkait. Dalam skema PP 56/2021, penyaluran dilakukan LMKN melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para anggota terdaftar. PP 56/2021 juga memuat ketentuan mengenai Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai basis data terintegrasi untuk mendukung transparansi pembagian royalti.

Meski kerangka regulasi dinilai sudah tersedia, kajian ini menekankan bahwa efektivitas perlindungan tetap bergantung pada penegakan hukum di lapangan. Masih ditemukan pengguna komersial yang mengabaikan kewajiban pembayaran royalti, yang dikaitkan dengan rendahnya kesadaran hukum serta minimnya penerapan sanksi. Karena itu, tata kelola royalti disebut memerlukan sinergi transparansi data, pengawasan pemerintah, dan komitmen pelaku usaha untuk menghargai kekayaan intelektual.

Selain UUHC 2014 dan PP 56/2021, landasan lain yang disebut terkait dengan isu ini meliputi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur aspek teknis pelaksanaan PP 56/2021, serta UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam konteks hubungan kerja ketika musisi diklasifikasikan sebagai tenaga profesional.

Dalam bagian penutup kajian, disampaikan pula gagasan perlunya Undang-Undang Musisi sebagai payung khusus untuk memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan keadilan bagi musisi yang berprofesi sebagai pencipta lagu maupun yang bekerja dalam bidang musik. Usulan tersebut menekankan pentingnya perlindungan yang lebih spesifik agar musisi dapat memperoleh jaminan atas hak-haknya ketika berkarya dan memproduksi karya musik.