BERITA TERKINI
Tegur Tetangga Main Drum Terlalu Berisik, Warga Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan; Aturan Kebisingan Bisa Berujung Denda

Tegur Tetangga Main Drum Terlalu Berisik, Warga Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan; Aturan Kebisingan Bisa Berujung Denda

Seorang pria berinisial D di Cengkareng, Jakarta Barat, melaporkan tetangganya ke polisi setelah diduga mengalami penganiayaan. Peristiwa itu disebut terjadi usai D menegur terduga pelaku yang dinilai terlalu berisik saat bermain drum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, terduga pelaku ditegur karena memainkan musik dari siang hingga malam hari. Kasus tersebut memunculkan kembali pertanyaan soal aturan kebisingan di lingkungan permukiman.

Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar menyatakan terdapat ketentuan hukum terkait kenyamanan dan ketenteraman antarwarga. Menurutnya, memainkan alat musik dengan volume besar dapat mengganggu kenyamanan bertetangga, sehingga berpotensi dikenai aturan mengenai ketenteraman lingkungan.

Rizal menjelaskan, pengaturan mengenai kenyamanan warga dapat ditemukan dalam KUHP baru, KUHPerdata, serta sejumlah peraturan daerah. Aturan-aturan tersebut pada prinsipnya menjamin hak atas ketenangan tempat tinggal dan lingkungan yang sehat.

Ia menyebut, pelaku kegaduhan—misalnya membuat kebisingan pada malam hari—dapat dikenai sanksi denda. Selain itu, pihak yang merasa dirugikan juga dapat menempuh gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.

Dalam UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 265, diatur bahwa orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat ingar-bingar atau berisik pada malam hari dapat dikenai denda maksimal Rp10 juta.

Rizal juga menyinggung hak warga untuk tinggal di lingkungan yang baik dan tenang sebagaimana tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2011 dan UUD 1945. Ia menilai, gangguan yang berlebihan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Pasal 1365 KUHPerdata mengatur bahwa tindakan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain dapat digugat secara perdata untuk meminta ganti rugi. Rizal mengatakan, kerugian itu dapat berasal dari suara bising.

Terkait batas kebisingan, Rizal menyatakan tidak ada patokan angka yang disebutkan dalam penjelasannya, namun gangguan terhadap lingkungan sekitar memiliki standar yang dapat dinilai dari dampaknya pada kenyamanan dan ketenteraman. Menurutnya, hal tersebut dapat dibuktikan secara subjektif berdasarkan kondisi yang dialami warga.

Untuk menghadapi tetangga yang berisik, Rizal menyarankan langkah bertahap, mulai dari menegur secara baik-baik, melapor kepada pengurus lingkungan seperti RT/RW, hingga melaporkan ke pihak kepolisian atau Satpol PP setempat.