BERITA TERKINI
Sidang Praperadilan Kasus Honor Mengajar Musik Ditunda, Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penyidikan

Sidang Praperadilan Kasus Honor Mengajar Musik Ditunda, Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penyidikan

SEMARANG — Pengadilan Negeri (PN) Semarang menunda sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Hari Manu Wibowo, kepala cabang bank swasta di Kota Semarang, pada Senin, 6 April 2026. Penundaan dilakukan karena pihak termohon dari Polda Jawa Tengah kembali tidak hadir meski telah dipanggil hingga tiga kali.

Ketua majelis hakim PN Semarang, Dian Kurniawati, mengatakan absennya termohon membuat agenda sidang tidak dapat dilanjutkan. Majelis juga telah menerima surat dari Polda Jateng terkait administrasi ketidakhadiran tersebut.

“Termohon sampai jam 10 sudah kami panggil, bahkan sudah tiga kali tidak hadir. Kami juga menerima surat dari Polda Jateng terkait administrasi,” ujar Dian di ruang sidang, Senin, 6 April 2026.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang pada Senin, 13 April 2026, sekaligus memberikan kesempatan terakhir kepada termohon untuk hadir dalam persidangan.

Perkara ini berawal dari aktivitas pribadi Hari Manu Wibowo sebagai musisi yang juga membuka kelas musik privat. Honor dari kegiatan tersebut dipersoalkan dan dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Perbankan.

Kuasa hukum pemohon, Sujiarno Broto Aji, menyatakan aktivitas mengajar musik yang dilakukan kliennya merupakan kegiatan profesional yang tidak berkaitan dengan jabatan di perbankan. Ia menegaskan kegiatan tersebut tidak berhubungan dengan proses pemberian kredit.

“Ini murni aktivitas profesional di bidang musik. Tidak ada hubungannya dengan proses pemberian kredit,” kata Aji kepada wartawan usai sidang, Senin, 6 April 2026.

Aji juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan yang dinilainya tidak sesuai prosedur. Ia menyebut adanya dua surat perintah penyidikan (sprindik), namun hanya satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Selain itu, ia menyinggung ketidaksesuaian tanggal dalam dokumen yang dianggap janggal.

“Ada sprindik yang tanggalnya tidak sinkron, bahkan lebih awal dari laporan. Ini menjadi pertanyaan besar dalam proses hukum,” ujarnya.

Menurut Aji, penetapan tersangka seharusnya didukung minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Ia menilai hal itu perlu diuji melalui praperadilan sebagai mekanisme kontrol atas penegakan hukum.

“Ini adalah hak warga negara untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, bukan sekadar pembelaan,” tegasnya.