BERITA TERKINI
Sidang Praperadilan Bankir di Semarang Ditunda, Kuasa Hukum Bantah Dugaan Gratifikasi

Sidang Praperadilan Bankir di Semarang Ditunda, Kuasa Hukum Bantah Dugaan Gratifikasi

SEMARANG—Pengadilan Negeri (PN) Semarang menunda sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Hari Manu Wibowo, kepala cabang salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) swasta di Kota Semarang, pada Senin, 6 April 2026. Penundaan dilakukan karena pihak termohon dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah tidak menghadiri persidangan meski telah dipanggil tiga kali.

Ketua Majelis Hakim PN Semarang, Dian Kurniawati, menyatakan ketidakhadiran termohon membuat sidang tidak dapat dilanjutkan sesuai agenda. Majelis kemudian menjadwalkan ulang sidang pada Senin, 13 April 2026, sekaligus memberikan kesempatan terakhir kepada pihak termohon untuk hadir.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Sujiarno Broto Aji, menyebut perkara yang menjerat kliennya mengandung dugaan kriminalisasi. Hari Manu disangkakan menerima gratifikasi dari seorang nasabah BPR untuk memuluskan pencairan kredit senilai Rp1,5 miliar.

Sujiarno membantah tuduhan tersebut. Ia mengatakan uang yang ditransfer nasabah ke rekening pribadi Hari Manu merupakan honor dari pekerjaan lain di bidang industri kreatif. Menurutnya, Hari Manu diminta mengajar vokal secara privat dengan nilai sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta setiap kali mengajar.

Hari Manu diketahui memiliki profesi lain sebagai musisi profesional, manajer band, serta pengajar vokal dan musik di sekolah musik maupun secara privat. Kuasa hukum menyatakan aktivitas tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Perbankan, meski dinilai tidak terkait dengan jabatan kliennya sebagai kepala cabang bank.

Sujiarno menegaskan, kegiatan mengajar musik merupakan aktivitas profesional yang tidak berhubungan dengan proses pemberian kredit. Ia juga menyebut Hari Manu tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan plafon kredit Rp1,5 miliar, karena dalam jabatannya saat ini batas maksimal pencairan kredit disebut hanya sampai Rp500 juta.

Kuasa hukum lainnya, Khaerul Umam, menyampaikan hal senada. Ia mengatakan kliennya, yang disebut sebagai mantan musisi band ternama di Semarang, kerap diminta seorang nasabah untuk mengajar musik pada akhir pekan. Honor yang diterima berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta per sesi dan dinilai masih wajar dalam industri kreatif.

Menurut Khaerul, honor tersebut tidak bisa serta-merta dianggap sebagai imbalan untuk memuluskan kredit. Tim kuasa hukum juga menyatakan tidak ada hubungan antara honor yang diterima dengan keputusan pemberian kredit. Bahkan, beberapa pengajuan kredit dari nasabah yang sama disebut pernah ditolak.

Khaerul menambahkan, unsur “dalam rangka” pada pasal yang disangkakan harus dibuktikan secara jelas dan tidak dapat ditafsirkan secara luas tanpa dasar. Ia juga menekankan bahwa kewenangan pemberian kredit di perbankan berjalan melalui mekanisme berjenjang, mulai dari marketing, analis, kepala cabang, hingga direksi, sehingga menurutnya tidak dapat dibebankan kepada satu orang.

Selain membantah substansi dugaan gratifikasi, tim kuasa hukum menyoroti dugaan cacat prosedur dalam proses penyidikan. Mereka menyebut terdapat dua surat perintah penyidikan (sprindik), namun hanya satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima. Kuasa hukum juga mengungkap adanya ketidaksesuaian tanggal dalam dokumen penyidikan yang dinilai janggal, termasuk sprindik yang disebut bertanggal lebih awal dari laporan.

Tim kuasa hukum turut mempertanyakan penetapan tersangka yang dinilai tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Mereka menyatakan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan proses hukum yang dianggap tidak sesuai prosedur sekaligus sebagai bentuk kontrol terhadap penegakan hukum.