BERITA TERKINI
Sejumlah LMK Pertanyakan Transparansi Distribusi Royalti di LMKN, Rhoma Irama Minta Ketentuan UU Dijalankan

Sejumlah LMK Pertanyakan Transparansi Distribusi Royalti di LMKN, Rhoma Irama Minta Ketentuan UU Dijalankan

Sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) cipta dan LMK terkait mempertanyakan kinerja serta transparansi distribusi royalti yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Aspirasi keberatan yang disampaikan para pemilik hak disebut belum mendapat tanggapan yang positif dari LMKN.

LMK yang menyuarakan pertanyaan tersebut antara lain RAI (Royalti Anugerah Indonesia) dan ARDI (Anugrah Royalti Dangdut Indonesia). Selain itu, terdapat pula WAMI (Wahana Musik Indonesia), Langgam Kreasi Budaya, PAPPRI (Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia), Prisindo (Performer's Rights Society of Indonesia), AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia), serta TRI (Transparansi Royalti Indonesia).

Para LMK merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dalam mempertanyakan kinerja LMKN saat ini. Rhoma Irama menegaskan ketentuan undang-undang yang masih berlaku seharusnya dijalankan. “Apa yang menjadi ketetapan undang-undang yang masih berlaku seharusnya dijalankan,” kata Rhoma Irama di Studio Soneta, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4/2026).

Menurut Rhoma, LMKN sebagai lembaga yang melakukan penarikan, pemungutan, dan distribusi royalti, saat ini sedang melakukan penyesuaian peraturan dengan undang-undang hak cipta yang baru. Ia juga menilai, sebagai lembaga yang memiliki hak penuh atas anggotanya, LMK seharusnya memperoleh laporan atas kinerja LMKN yang dibentuk oleh Menteri Hukum dalam proses pengelolaan royalti.

Dalam catatan yang disampaikan, distribusi royalti tahun 2025 disebut belum sepenuhnya disalurkan. Kondisi tersebut, menurut Rhoma, turut menyebabkan sebagian dana royalti yang semestinya didistribusikan kepada pemilik hak menjadi dana unclaimed atau tidak bertuan.

Rhoma kembali menekankan bahwa aturan distribusi royalti seharusnya mengikuti undang-undang yang berlaku. “Peraturan kita belum berubah, seharusnya semua kinerja dan aturan distribusi royalti mengikuti undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Adapun data yang disebutkan menunjukkan total perolehan royalti analog periode Januari hingga Agustus 2025 sebesar Rp 55 miliar, yang merupakan kinerja LMKN pada periode sebelumnya. Sementara itu, dari catatan LMK, seluruh royalti digital yang dikelola LMKN saat ini berjumlah Rp 220 miliar, yang disebut sebagai hasil kinerja WAMI yang dikoordinir oleh LMKN pada periode sebelumnya.