BERITA TERKINI
Sejumlah LMK dan Organisasi Profesi Musik Surati Menteri Hukum, Minta SE LMKN Dicabut dan Permenkum Direvisi

Sejumlah LMK dan Organisasi Profesi Musik Surati Menteri Hukum, Minta SE LMKN Dicabut dan Permenkum Direvisi

Sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bersama organisasi profesi musik melayangkan surat kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, dengan tembusan kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka menilai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengalami kemunduran, terutama terkait pengelolaan penghimpunan dan pendistribusian royalti yang dinilai tidak berjalan baik.

Dalam surat tersebut, para pengirim meminta Menteri Hukum membatalkan Surat Edaran (SE) LMKN No. SE.06. LMKN.VIII-2025. Mereka menilai surat edaran itu tidak memiliki dasar delegasi kewenangan yang sah dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain itu, mereka juga meminta dilakukan revisi terbatas terhadap Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) No. 27 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 1 angka 8, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 23, dan Pasal 27. Revisi tersebut dimaksudkan agar selaras dengan Undang-Undang Hak Cipta, dengan mengembalikan fungsi LMK sebagai penghimpun dan pendistribusi royalti, sementara LMKN berperan sebagai pengawas.

Ketua Pembina KCI, Enteng Tanamal, menyatakan bahwa sejak SE LMKN No. SE.06.LMKN.VIII-2025 dan Permenkum No. 27 Tahun 2025 diberlakukan, ekosistem royalti musik di Indonesia disebut mengalami “kehancuran sistemik”. Ia menilai, di bawah kepemimpinan baru, LMKN memberlakukan aturan secara sepihak berupa pemberhentian penghimpunan royalti oleh LMK.

Menurut Enteng, kebijakan tersebut tidak membuat situasi membaik. Ia menilai proses pengumpulan royalti justru menjadi berantakan karena LMKN dianggap tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya. Dampaknya, royalti disebut tidak diterima para pemilik hak cipta sejak tahun lalu hingga saat ini. “Pencipta tidak lagi menerima royalti,” kata Enteng.

Pencipta lagu Ali Akbar dari Garda Publik Pencipta Lagu (Garpu Tala) berharap surat yang dikirimkan kepada Menteri Hukum tertanggal 4 Mei 2026 dapat direspons dengan baik. Ia menyebut tujuan utama langkah tersebut adalah mendorong perbaikan agar LMKN dapat berjalan lebih baik dan lebih kuat ke depan.

“Kita sangat mengharapkan ada solusi terbaik dari permasalahan ini. Kita tidak ada niatan cari-cari masalah. Kasihan pencipta lagu,” ujar Ali Akbar.