BERITA TERKINI
Sejumlah LMK dan Organisasi Profesi Musik Surati Menteri Hukum, Minta SE LMKN Dicabut dan Permenkum 27/2025 Direvisi

Sejumlah LMK dan Organisasi Profesi Musik Surati Menteri Hukum, Minta SE LMKN Dicabut dan Permenkum 27/2025 Direvisi

Sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan organisasi profesi musik melayangkan surat kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, dengan tembusan kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka menilai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengalami kemunduran, terutama terkait pengelolaan pengumpulan dan pendistribusian royalti yang dinilai semakin tidak tertata.

Dalam surat tersebut, para pengirim meminta Menteri Hukum membatalkan Surat Edaran (SE) LMKN No. SE.06.LMKN.VIII-2025. Mereka menilai surat edaran itu tidak memiliki dasar delegasi kewenangan yang sah dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain itu, mereka juga meminta dilakukan revisi terbatas terhadap Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) No. 27 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 1 angka 8, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 23, dan Pasal 27. Revisi tersebut diminta agar selaras dengan Undang-Undang Hak Cipta, dengan mengembalikan fungsi LMK sebagai penghimpun dan pendistribusi royalti, sementara LMKN berperan sebagai pengawas.

Ketua Pembina KCI, Enteng Tanamal, menyatakan bahwa sejak SE LMKN No. SE.06.LMKN.VIII-2025 dan Permenkum No. 27 Tahun 2025 diberlakukan, ekosistem royalti musik di Indonesia disebut mengalami “kehancuran sistemik”. Ia menilai kepemimpinan LMKN saat ini memberlakukan aturan sepihak berupa pemberhentian penghimpunan royalti oleh LMK.

Enteng juga mengatakan kondisi tersebut berdampak pada tidak diterimanya royalti oleh para pemilik hak cipta sejak tahun lalu hingga saat ini. “Pencipta tidak lagi menerima royalti,” ujarnya.

Pencipta lagu Ali Akbar dari Garda Publik Pencipta Lagu (Garpu Tala) menyampaikan harapan agar surat yang dikirimkan kepada Menteri Hukum tertanggal 4 Mei 2026 dapat direspons dengan baik. Ia menyebut tujuan pengajuan surat tersebut agar LMKN dapat menjadi lebih baik dan lebih kuat ke depan.

“Kita sangat mengharapkan ada solusi terbaik dari permasalahan ini. Kita tidak ada niatan cari-cari masalah. Kasihan pencipta lagu,” kata Ali Akbar.

Para pihak yang menyurati Menteri Hukum juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap operasional sejumlah LMK. Disebutkan, KCI merumahkan sebagian karyawan, SELMI yang selama ini menjadi salah satu pilar penghimpunan royalti analog/regular membubarkan tim collecting, sementara WAMI melakukan efisiensi yang sangat ketat.