BERITA TERKINI
Satpol PP Mataram Bubarkan Acara Musik tanpa Izin di Udayana, Ratusan Remaja Kecewa

Satpol PP Mataram Bubarkan Acara Musik tanpa Izin di Udayana, Ratusan Remaja Kecewa

MATARAM — Video pembubaran kerumunan ratusan remaja di Jalan Semanggi, kawasan Udayana, Kota Mataram, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, para remaja terlihat kecewa dan kesal karena kegiatan musik yang mereka ikuti terpaksa dibatalkan.

Video berdurasi 41 detik memperlihatkan reaksi ratusan remaja usai kegiatan itu dihentikan. Mereka terdengar kompak melantunkan selawat dengan suara keras yang disebut sebagai bentuk protes.

Kepala Satpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi, menjelaskan pembubaran dilakukan karena kegiatan tersebut tidak mengantongi izin keramaian. Ia menyebut ketentuan perizinan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) 32 Tahun 2025 tentang rekomendasi izin keramaian.

Selain itu, Irwan mengatakan penertiban juga berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) 11 Tahun 2011 tentang ketertiban umum, terutama karena kegiatan berlangsung pada bulan Ramadan.

Irwan menambahkan, pihaknya juga menerima laporan keberatan dari warga sekitar. Aktivitas musik disebut mengganggu waktu istirahat warga pada malam hari, terlebih kegiatan berlangsung setelah Magrib.

Menurut Irwan, selama Ramadan terdapat tata cara perizinan keramaian yang perlu dipatuhi karena pada malam hari masyarakat menjalankan ibadah, seperti Tarawih hingga tadarus Alquran. Ia menegaskan kegiatan yang masuk kategori hiburan perlu mengantongi izin, berbeda dengan acara makan-makan yang sekadar menggunakan instrumen musik sebagai pendukung suasana.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Mataram juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/877/SETDA/II/2026 tentang pelaksanaan tahun baru Imlek hingga bulan suci Ramadan. Pada poin terkait Ramadan, masyarakat diimbau tidak melakukan balapan liar dan berbagai kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan gangguan selama Ramadan.