Depok—Ketua Umum Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMDI) Rhoma Irama mengkritik kinerja dan transparansi distribusi royalti yang dikelola Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia menilai penerapan sistem royalti baru menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan musisi.
Pernyataan itu disampaikan Rhoma dalam jumpa pers di Soneta Record, Depok, Jawa Barat, Selasa, 7 April 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia hadir bersama perwakilan sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), antara lain Royalti Anugerah Indonesia (RAI), Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Wahana Musik Indonesia (WAMI), Langgam Kreasi Budaya, PAPPRI, Prisindo, AKSI, dan Transparansi Royalti Indonesia (TRI).
Rhoma dan sejumlah LMK menyayangkan penerapan sistem royalti baru yang dinilai masih prematur dan minim sosialisasi. “Sayangnya ya LMKN dan juga Menteri Hukum belum melakukan sosialisasi tentang hal ini,” kata Rhoma.
Ia juga menyoroti adanya kekosongan hukum dan ketidakjelasan acuan pembagian royalti pada masa transisi. Menurut Rhoma, sebelum regulasi baru benar-benar matang dan disepakati, pihak berwenang seharusnya tetap berpegang pada aturan yang sudah ada, yakni Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, khususnya Pasal 28.
“Penerapan sistem royalti yang baru ini, itu seharusnya sebelum kita mengacu pada Undang-Undang yang baru, seyogyanya sistem pembagian royalti harus mengacu pada Undang-Undang Hak Cipta yang lama, yaitu tahun 2014 Pasal 28,” ujarnya.
Rhoma menilai kondisi saat ini tidak jelas karena sistem yang berjalan disebut tidak sepenuhnya mengacu pada UU lama, namun juga belum menerapkan UU baru secara ideal. Ia menyebut situasi itu memicu ketidakharmonisan dalam proses pembayaran royalti kepada pemegang hak.
“Kalau sekarang ini, kita tidak mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 (Tahun 2014) dan juga tidak mengacu kepada Undang-Undang yang baru. Nah, dalam masa transisi ini, maka terjadilah ketidakharmonisan terhadap pembayaran royalti ini ya,” tutur Rhoma.
Sebagai Ketua Umum PAMMDI yang membawahi LMK RAI dan ARDI, Rhoma mengimbau Menteri Hukum dan Ketua LMKN agar menghentikan langkah-langkah yang dinilai memicu kekisruhan. Ia meminta agar selama aturan baru belum dilaksanakan, pembagian royalti kembali mengacu pada ketentuan dalam UU lama.
“Saya sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMMDI) yang membawahi RAI (Royalti Anugerah Indonesia) sama ARDI (Anugrah Royalti Dangdut Indonesia), ini menghimbau kepada Menteri Hukum dan juga Ketua LMKN agar sementara Undang-Undang baru belum dilaksanakan, hendaknya mengacu dulu kepada Undang-Undang lama,” kata Rhoma.
Menutup pernyataannya, Rhoma menekankan pentingnya sosialisasi menyeluruh serta kesepakatan antara pencipta lagu dan pihak terkait sebelum regulasi baru diberlakukan. Ia menilai ketidakterbukaan hanya akan memperkeruh situasi di industri musik.
“Sementara itu, lakukan sosialisasi hingga sosialisasi selesai, kemudian sudah ada kesepakatan dari para pencipta dan pihak terkait, baru ini dilaksanakan Undang-Undang baru. Tidak seperti sekarang ini yang menimbulkan keresahan dan kekisruhan di mana-mana,” ujar Rhoma.

