Sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) cipta dan LMK terkait mempertanyakan pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) saat ini. Mereka menilai ada persoalan yang berdampak pada pemilik hak terkait yang menggantungkan penghidupan dari sistem royalti.
LMK yang menyampaikan protes tersebut antara lain RAI (Royalti Anugerah Indonesia), ARDI (Anugrah Royalti Dangdut Indonesia), WAMI (Wahana Musik Indonesia), Langgam Kreasi Budaya, PAPPRI (Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia), Prisindo (Performer's Rights Society of Indonesia), AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia), dan TRI (Transparansi Royalti Indonesia).
Di tengah situasi itu, Ketua PAMDI Rhoma Irama mengungkapkan dirinya menyumbangkan dana pribadi sebesar Rp 100 juta. Ia menyebut langkah tersebut sebagai respons atas anjloknya royalti yang diterima pemilik hak terkait. Rhoma mencontohkan, dalam setahun pemilik hak terkait yang berada di LMK ARDI hanya menerima royalti total Rp 25 juta untuk 300 anggota.
Rhoma juga menilai muncul ketidakpastian hukum karena sistem baru disebutnya tidak mengacu pada Undang-Undang lama, sementara Undang-Undang baru belum selesai disusun. “Ini yang membuat menjadi kegaduhan, karena patokan dari UU enggak ada. Enggak mengacu kepada UU. Menurut saya ini sih masalah kegaduhannya ya, sehingga ramai, karena ada yang tidak mendapatkan haknya sama sekali,” ujar Rhoma saat ditemui di Depok, Selasa (7/4).
Ia menjelaskan persoalan saat ini terutama terjadi pada “hak terkait”, sedangkan “hak cipta” tahap pertama disebutnya sudah berjalan baik. Rhoma juga meluruskan isu yang menyebut dirinya menerima uang miliaran rupiah. Menurutnya, angka yang beredar berkaitan dengan hak cipta untuk para pencipta, bukan untuk dirinya secara pribadi.
“Ada isu Bang Rhoma Irama menerima Rp 1,5 M. Eh, itu duitnya hak cipta, bukan duitnya Rhoma Irama. Untuk teman-teman para pencipta. Nah ini, hak terkait yang bermasalah sekarang,” tegasnya.
Rhoma menambahkan, pemilik hak terkait sebelumnya bisa menerima Rp 1,5 miliar per periode, namun pada periode terakhir hanya memperoleh Rp 25 juta. Ia mempertanyakan bagaimana pembagian dapat dilakukan dengan jumlah yang jauh menurun tersebut.
Terkait sumbangan Rp 100 juta, Rhoma menyatakan bantuan itu diberikan sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moralnya sebagai pimpinan organisasi. Ia berharap dana tersebut bisa membantu anggota pemilik hak terkait yang kesulitan, termasuk untuk kebutuhan menjelang Lebaran.
“Ya sebagai rasa empati saja ya. Empati bahwa apa pun kan saya pimpinan. Saya kan ketua umum. Jadi rasa prihatin saja. Saya serahkan kepada pengurus PAMDI, untuk didistribusikan,” tutup Rhoma.

