BERITA TERKINI
Rhoma Irama dan Sejumlah Musisi Dangdut Minta LMKN Transparan soal Distribusi Royalti

Rhoma Irama dan Sejumlah Musisi Dangdut Minta LMKN Transparan soal Distribusi Royalti

Ketua Umum Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMI) Rhoma Irama mempertanyakan transparansi kinerja dan distribusi royalti yang dikelola Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia menilai LMKN dan Kementerian Hukum belum melakukan sosialisasi kepada para pencipta terkait mekanisme distribusi royalti.

Rhoma mengatakan pembagian royalti seharusnya mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014. Menurut dia, pada masa transisi aturan, ketidakharmonisan dapat terjadi apabila pelaksanaan distribusi tidak mengacu pada ketentuan yang jelas. “Kalau sekarang ini, kita tidak mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 (Tahun 2014) dan juga tidak mengacu kepada Undang-Undang yang baru. Dalam masa transisi ini, maka terjadilah ketidakharmonisan terhadap pembayaran royalti ini,” kata Rhoma di Studio Soneta, Depok, Selasa, 7 April 2026.

Pelantun “Darah Muda” itu menyebut kalangan pencipta resah karena pendistribusian royalti dinilai tidak maksimal. Ia meminta sosialisasi dilakukan hingga tuntas dan ada kesepakatan antara para pencipta dan pihak terkait sebelum aturan baru dijalankan. “Lakukan dulu sosialisasi hingga selesai dan ada kesepakatan dari para pencipta dan pihak terkait, baru dilaksanakan undang-undang baru. Tidak seperti sekarang ini yang menimbulkan keresahan dan kekisruhan di mana-mana,” ujarnya.

Rhoma juga mempertanyakan validitas data pendistribusian royalti yang digunakan LMKN. Ia menyatakan memiliki data pembanding yang perlu dipadukan dengan data LMKN. Rhoma mencontohkan dampak yang dirasakan pemilik hak terkait, yang menurutnya biasanya menerima sekitar Rp 1,5 miliar per periode, namun pada periode terakhir hanya menerima Rp 25 juta.

Dengan jumlah anggota PAMMI sekitar 300 orang, Rhoma mengatakan nilai Rp 25 juta tidak memungkinkan untuk dibagikan karena dinilai tidak mencukupi. Menjelang Lebaran tahun ini, ia menyebut telah memberikan bantuan Rp 100 juta untuk anggota PAMMI, termasuk anggota LMK RAI dan ARDI yang belum menerima hak royalti. “Sebagai rasa empati sajalah ya. Empati bahwa apa pun kan saya pimpinan, jadi rasa prihatin saja. Saya serahkan kepada pengurus PAMMI, untuk didistribusikan,” kata Rhoma.

Keluhan serupa disampaikan Ketua Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI) Ikke Nurjanah. Ia mengatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam komunikasi pada periode saat ini terkait distribusi royalti, sementara ARDI harus menjelaskan kepada anggota mengenai pembagian yang diterima. Ia menyebut hak royalti untuk periode Januari hingga Juni 2025 bagi ARDI senilai Rp 25 juta.

Ikke mengaku terkejut karena pada periode sebelumnya ARDI menerima royalti Rp 6 miliar. Menurut dia, hingga memasuki 2026 belum ada penjelasan yang diterima dan pihaknya tidak diajak terlibat dalam diskusi. “Itu yang terjadi, transparansi bagaimana, kami belum mendapatkan. Kami ingin berprasangka baik, mungkin nanti akan dikasih tahu, cuma ini sudah masuk 2026 belum ada sama sekali dan kami tidak pernah diajak terlibat dalam diskusi,” tuturnya.

Sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) cipta juga menyimpulkan pola distribusi “proxy” yang berbasis data pakai dinilai belum cukup mewakili seluruh elemen musik. Mereka menyebut masih ada ketidaksiapan sistem saat mengikuti pola proxy yang dijalankan LMKN, mulai dari proses input data anggota hingga klaim nilai royalti. Dalam catatan mereka, LMK yang mencoba mengikuti sistem input data beberapa kali mengalami klaim ganda dan penolakan data meski sudah sesuai arahan.

Di sisi lain, LMKN menyatakan telah mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait di Indonesia dengan total sekitar Rp 170,98 miliar. Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, mengatakan distribusi itu bersumber dari berbagai sektor pemanfaatan musik, termasuk media analog, pertunjukan langsung, platform digital, hingga penggunaan karya musik di luar negeri.

Mulhanan merinci, royalti dari analog general mencapai Rp 14.962.601.865, sementara analog live event sebesar Rp 2.204.547.539. Sektor digital menjadi kontribusi terbesar dengan nilai Rp 125.871.047.109. Adapun dari pemanfaatan karya musik di luar negeri (overseas), LMKN menyalurkan Rp 27.945.399.621. “Jika dijumlahkan, total distribusi royalti yang disalurkan LMKN kepada para pencipta dan pemilik hak terkait mencapai Rp170.983.596.134,” katanya dikutip dari laman resmi LMKN.