Musisi Rhoma Irama dan Ikke Nurjanah menyoroti persoalan distribusi royalti musik di Indonesia yang dinilai masih bermasalah dan menimbulkan kebingungan di kalangan pemilik hak. Isu ini mencuat dalam konferensi pers di Soneta Record yang dihadiri delapan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk membahas pengelolaan royalti serta menuntut transparansi dan keadilan.
Dalam forum tersebut, Rhoma Irama menekankan perlunya perubahan pada aturan yang mengatur distribusi royalti. Ia menilai pelaksanaan dan mekanisme pembagian royalti seharusnya mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan itu mencerminkan kekhawatiran para musisi terhadap tata kelola yang dianggap belum transparan dan belum adil.
Salah satu pokok masalah yang disorot adalah pengelolaan royalti digital senilai Rp220 miliar, yang disebut merupakan hasil kerja Wahana Musik Indonesia (WAMI) di bawah koordinasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode sebelumnya. Namun, LMKN periode saat ini meminta dana tersebut untuk dikelola ulang, sehingga menambah ketidakpastian di kalangan pemegang hak.
Selain itu, royalti untuk periode analog Januari hingga Agustus 2025 disebut hanya mencapai Rp55 miliar, yang merupakan hasil kinerja LMKN sebelumnya. Sementara itu, LMKN periode IV disebut tidak mengumumkan perolehan royalti untuk periode Juli hingga Desember 2025, meski informasi tersebut dinilai menjadi hak seluruh LMK.
Para LMK juga menyoroti perubahan tata cara distribusi yang disebut dilakukan sepihak, termasuk penerapan pola distribusi “proxy” berbasis data penggunaan. Pola ini dinilai belum cukup mewakili seluruh elemen musik. Dalam penerapannya, LMK menemukan sejumlah ketidaksiapan sistem, mulai dari kendala input data anggota hingga mekanisme klaim nilai royalti yang dilaporkan belum berjalan dengan baik.
Di akhir pertemuan, seluruh LMK mendesak LMKN untuk mengembalikan rumusan distribusi royalti periode Januari hingga Juni 2025 sesuai kesepakatan awal. Mereka berharap persoalan ini segera ditangani demi kepentingan seluruh pemegang hak cipta di industri musik Indonesia.