PT Nada Promotama (Napro), promotor musik yang dikenal sebagai penyelenggara Now Playing Festival, tengah menghadapi proses hukum di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perusahaan tersebut digugat melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu mitra bisnisnya.
Permohonan PKPU diajukan oleh Doni Nugroho melalui kuasa hukum Arrahim dan Julizar (AJ) Law. Dalam keterangan resmi kuasa hukum, Napro disebut memiliki kewajiban pembayaran yang belum terselesaikan dengan nilai mencapai Rp3,56 miliar.
Kuasa hukum pemohon menyatakan langkah PKPU ditempuh untuk memperoleh kepastian penyelesaian kewajiban pembayaran. “Permohonan PKPU ini diajukan sebagai langkah hukum untuk memperoleh kepastian penyelesaian atas kewajiban pembayaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Kami berharap proses ini dapat memberikan kejelasan serta perlindungan hukum bagi para pihak yang berkepentingan,” ujar Imanuddin dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin, 6 April 2026.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Now Playing Festival tetap digelar di Bandung pada 14 Maret 2026. Acara tersebut menghadirkan sejumlah musisi, antara lain Hindia, .Feast, Opick, Wali, serta pendakwah Ustadz Jojo Ali Yusuf.
Perkara ini memicu perhatian publik, terutama dari pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara, termasuk mitra kerja dan vendor. Mereka menantikan kejelasan mengenai penyelesaian kewajiban pasca-acara.
Napro telah berkiprah lebih dari 17 tahun di industri hiburan dan dikenal menyelenggarakan berbagai festival musik, termasuk Now Playing Festival dan Kerlap Kerlip Festival. Perusahaan ini juga tercatat pernah menghadirkan sejumlah musisi internasional, seperti Liam Gallagher (2018), Weezer (2022), The Script (2022), dan Yoasobi (2024).
Kasus PKPU ini menjadi sorotan karena melibatkan salah satu promotor besar di industri musik Tanah Air dan menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan operasional serta reputasi perusahaan ke depan.

