BERITA TERKINI
Promotor Musik Dangdut Bimas Nurcahya Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara dalam Kasus TPKS

Promotor Musik Dangdut Bimas Nurcahya Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara dalam Kasus TPKS

Bimas Nurcahya, bos PT Pragita Perbawa Pustaka sekaligus promotor musik dangdut, menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 4 Mei 2026.

Dalam perkara tersebut, Bimas dituntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan.