Bimas Nurcahya, bos PT Pragita Perbawa Pustaka sekaligus promotor musik dangdut, menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 4 Mei 2026.
Dalam perkara tersebut, Bimas dituntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan.