BERITA TERKINI
Polda Jateng Ungkap Pencurian Peralatan Musik di Tujuh Gereja Semarang dan Boyolali, Satu Terduga Pelaku Ditangkap

Polda Jateng Ungkap Pencurian Peralatan Musik di Tujuh Gereja Semarang dan Boyolali, Satu Terduga Pelaku Ditangkap

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah gereja di wilayah Kabupaten Semarang dan Boyolali. Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial BU, warga Boyolali, yang diduga terlibat pencurian di tujuh gereja. Dari jumlah tersebut, lima kasus disebut telah dilaporkan secara resmi.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Helmy Tamaela mengatakan rangkaian pencurian terjadi selama Maret hingga April 2026, dengan sasaran dua gereja di Boyolali dan lima gereja di Kabupaten Semarang. Pernyataan itu disampaikan dalam gelar pengungkapan kasus di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Rabu (6/5/2026).

Menurut Helmy, pelaku diduga beraksi seorang diri dan memilih gereja yang sepi serta minim pengawasan. Aksi dilakukan pada malam hari dengan menggunakan sepeda motor yang dilengkapi bronjong. Pelaku disebut memanfaatkan aplikasi peta pada telepon genggam untuk mencari lokasi gereja, lalu melakukan survei singkat. Jika dinilai minim pengamanan, pelaku masuk dengan cara merusak pintu atau jendela menggunakan alat sederhana, kemudian mengambil peralatan musik dan perangkat elektronik untuk dibawa pulang.

Maraknya pencurian di sejumlah gereja tersebut membuat Tim Jatanras Polda Jateng turun tangan membantu pengungkapan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan jejak penjualan barang yang diduga hasil curian melalui media sosial. Pelaku kemudian diamankan di wilayah Boyolali.

Polisi menyebut sebagian barang bukti telah dijual, sementara sisanya diamankan dari rumah pelaku. Total kerugian akibat rangkaian pencurian itu ditaksir sekitar Rp 151 juta. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.

Helmy menyatakan motif terduga pelaku diduga terkait faktor ekonomi, dengan sasaran alat musik dan elektronik yang dinilai mudah dijual. Atas perbuatannya, BU dijerat Pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di lingkungan tempat ibadah. Ia mengimbau pengelola rumah ibadah meningkatkan sistem pengamanan serta mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli barang dengan harga tidak wajar karena berpotensi merupakan hasil kejahatan.