BERITA TERKINI
Polda Jateng Ungkap Pencurian Peralatan Musik di Sejumlah Gereja Boyolali dan Kabupaten Semarang, Satu Orang Ditangkap

Polda Jateng Ungkap Pencurian Peralatan Musik di Sejumlah Gereja Boyolali dan Kabupaten Semarang, Satu Orang Ditangkap

Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial BU, warga Boyolali.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di lobi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Rabu (6/5/2026) pagi. Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Helmy Tamaela.

AKBP Helmy menjelaskan, BU diduga melakukan pencurian di tujuh gereja, dengan lima di antaranya telah dilaporkan secara resmi. Aksi pencurian itu terjadi selama periode Maret hingga April 2026, dengan lokasi dua gereja di Boyolali dan lima gereja di Kabupaten Semarang.

Menurut polisi, pelaku beraksi seorang diri dengan menyasar gereja yang sepi dan minim pengawasan. Pelaku menjalankan aksinya pada malam hari menggunakan sepeda motor yang dilengkapi bronjong.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan aplikasi peta di telepon genggam untuk mencari gereja dan melakukan survei. Jika dinilai minim pengawasan, pelaku diduga masuk secara paksa dengan merusak pintu atau jendela menggunakan alat sederhana, lalu mengambil peralatan musik dan elektronik untuk dibawa pulang.

Maraknya pencurian di sejumlah gereja mendorong Tim Jatanras Polda Jateng membantu pengungkapan perkara. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan jejak penjualan barang yang diduga hasil curian melalui media sosial, hingga akhirnya pelaku diamankan di wilayah Boyolali.

Polisi menyebut sebagian barang bukti telah dijual, sementara sisanya berhasil diamankan dari rumah pelaku. Total kerugian akibat rangkaian pencurian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp151 juta. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi untuk memperkuat pembuktian.

AKBP Helmy menyampaikan motif pelaku diduga karena faktor ekonomi, dengan sasaran alat musik dan perangkat elektronik yang dinilai mudah dijual. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kombes Pol Artanto menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama di lingkungan tempat ibadah. Ia mengimbau pengelola rumah ibadah meningkatkan sistem pengamanan, serta meminta masyarakat tidak tergiur membeli barang dengan harga tidak wajar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah membeli barang dengan harga jauh di bawah pasaran karena berpotensi merupakan hasil kejahatan,” kata Artanto.