BERITA TERKINI
Polda Jateng Ungkap Pencurian Alat Musik Gereja, Satu Tersangka Ditangkap

Polda Jateng Ungkap Pencurian Alat Musik Gereja, Satu Tersangka Ditangkap

Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pencurian alat musik milik gereja di sejumlah wilayah. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di lobi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Rabu (6/5) pagi.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial BU, warga Boyolali. BU diduga melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda, yakni lima lokasi di Kabupaten Semarang dan dua lokasi di Boyolali. Aksi itu disebut terjadi dalam rentang Maret hingga April 2026.

Menurut kepolisian, pelaku menyasar gereja yang sepi dan minim pengawasan pada malam hari. BU juga disebut mencari target menggunakan aplikasi peta di telepon genggam, kemudian melakukan survei untuk memilih lokasi dengan sistem keamanan yang dianggap lemah.

Setelah menentukan sasaran, pelaku masuk ke area gereja dengan cara merusak pintu maupun jendela. Alat musik dan barang elektronik kemudian dibawa kabur menggunakan sepeda motor yang telah dipasangi bronjong.

Tim Jatanras Polda Jateng melacak keberadaan tersangka melalui jejak penjualan barang di media sosial. Polisi kemudian menangkap BU di rumahnya dan mengamankan sejumlah barang bukti yang disebut belum sempat dijual. Total kerugian akibat rangkaian pencurian itu diperkirakan mencapai Rp151 juta.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Jateng AKBP Helmy Tamaela mengatakan pelaku beraksi seorang diri dengan motif ekonomi. “Pelaku menjalankan aksinya seorang diri. Motif utamanya adalah faktor ekonomi. Ia mengincar alat musik karena dinilai mudah untuk dijual kembali,” ujar Helmy.

Penyidik telah meminta keterangan dari 12 orang saksi untuk memperkuat pembuktian. Saat ini, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau pengelola rumah ibadah meningkatkan sistem keamanan. Ia juga meminta masyarakat lebih berhati-hati saat membeli barang elektronik bekas. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah membeli barang dengan harga jauh di bawah pasaran. Ada potensi barang tersebut merupakan hasil kejahatan,” kata Artanto.