Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengungkap kasus pencurian alat musik milik gereja yang terjadi di sejumlah wilayah. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Rabu (6/5/2026).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial BU, warga Kabupaten Boyolali. Berdasarkan hasil penyidikan, BU diduga melakukan pencurian di tujuh lokasi sepanjang Maret hingga April 2026, terdiri atas lima gereja di Kabupaten Semarang dan dua lokasi di Kabupaten Boyolali.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Jateng AKBP Helmy Tamaela menjelaskan, tersangka beraksi dengan menyasar rumah ibadah yang sepi dan minim pengawasan pada malam hari. Untuk menentukan target, pelaku memanfaatkan aplikasi peta pada telepon genggam serta melakukan survei terlebih dahulu guna memastikan sistem keamanan di lokasi sasaran lemah.
Setelah memilih target, pelaku masuk dengan cara merusak pintu atau jendela gereja. Sejumlah barang berupa alat musik dan perangkat elektronik kemudian dibawa kabur menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan bronjong untuk mengangkut hasil curian.
Tim Jatanras Polda Jateng melacak keberadaan tersangka melalui jejak penjualan barang bukti di media sosial. BU kemudian ditangkap di rumahnya, dan polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang disebut belum sempat terjual. Total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp151 juta.
Menurut AKBP Helmy, motif utama tersangka adalah faktor ekonomi. Alat musik dipilih karena dinilai memiliki nilai jual tinggi dan mudah dipasarkan kembali. Polisi menyatakan pelaku menjalankan aksinya seorang diri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau pengelola rumah ibadah di Jawa Tengah untuk memperketat sistem keamanan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli barang elektronik bekas dengan harga jauh di bawah pasaran karena berisiko merupakan hasil tindak kejahatan.