BERITA TERKINI
Pemkab Luwu Timur Instruksikan Pemutaran Indonesia Raya Pukul 10.00 WITA di Hari Kerja

Pemkab Luwu Timur Instruksikan Pemutaran Indonesia Raya Pukul 10.00 WITA di Hari Kerja

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/520/Satpol-PP/Tahun 2025 tentang memperdengarkan dan/atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di lingkungan kerja pemerintahan. Kebijakan ini disebut sebagai upaya menanamkan nilai nasionalisme dan cinta tanah air.

Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, pada 25 Juli 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, sebagai wujud peningkatan rasa nasionalisme serta pengamalan ideologi Pancasila dan UUD 1945.

Melalui edaran itu, seluruh staf ahli, asisten, dan kepala perangkat daerah diinstruksikan untuk memperdengarkan atau menyanyikan Indonesia Raya setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, tepat pukul 10.00 WITA. Lagu diputar melalui pengeras suara dan diikuti seluruh pegawai dengan berdiri tegak dalam sikap sempurna.

“Kebijakan ini bertujuan membangkitkan kembali semangat cinta tanah air, pengabdian kepada negara dan rakyat, serta membangun kedisiplinan dan kesadaran berbangsa di tengah rutinitas kerja,” kata Irwan.

Pemkab Luwu Timur berharap aturan tersebut membantu aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah lebih menghayati nilai kebangsaan dan menjadikannya bagian dari budaya kerja sehari-hari. Pemerintah daerah juga mengimbau kepala perangkat daerah memastikan pelaksanaan edaran berjalan konsisten dan tepat waktu di unit kerja masing-masing.