Pemerintah memastikan akan membenahi polemik royalti musik yang selama setahun terakhir memicu perdebatan di industri hiburan nasional. Komitmen itu disampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan.
Otto mengatakan pemerintah akan segera menyusun ulang peta jalan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) nasional secara menyeluruh. Langkah ini diarahkan untuk mendorong sinkronisasi kebijakan lintas sektor agar tata kelola hak cipta dan royalti memiliki arah yang lebih jelas.
“Kalau semua berjalan sendiri-sendiri, petanya tidak jelas. Karena itu perlu sinkronisasi, koordinasi, dan kolaborasi antarlembaga agar kebijakan HKI ke depan lebih terstruktur,” kata Otto dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia menilai selama ini masih ada anggapan bahwa urusan HKI semata berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Padahal, menurutnya, persoalan HKI juga berkaitan dengan berbagai sektor lain, seperti pendidikan, ekonomi kreatif, teknologi digital, perdagangan, hingga penegakan hukum.
Otto menegaskan polemik royalti musik termasuk isu yang harus dipastikan penyelesaiannya agar kebijakan antarsektor tidak saling berbenturan. “Masalah seperti ribut-ribut soal musik itu termasuk yang harus kita pastikan penyelesaiannya. Jangan sampai kebijakan satu sektor justru berbenturan dengan sektor lain,” ujarnya.
Meski demikian, Otto menyatakan kementerian koordinator tidak akan masuk ke ranah teknis pembentukan regulasi. Peran yang diambil adalah memastikan koordinasi lintas kementerian berjalan efektif, sementara penyusunan aturan teknis tetap menjadi kewenangan kementerian terkait.