BERITA TERKINI
LMKN Dorong Perusahaan Terbuka Tertib Bayar Royalti Musik untuk Penggunaan Komersial

LMKN Dorong Perusahaan Terbuka Tertib Bayar Royalti Musik untuk Penggunaan Komersial

Jakarta — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta mengimbau perusahaan terbuka (Tbk) memperkuat kepatuhan dan konsistensi dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalti atas musik dan/atau lagu yang diputar di ruang publik, termasuk di gerai usaha.

Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu menegaskan, pemutaran musik di ruang publik—baik melalui televisi, radio, gerai ritel, restoran, kafe, maupun hotel—termasuk kategori penggunaan komersial. Karena itu, pelaku usaha wajib menghormati hak ekonomi pencipta melalui mekanisme pembayaran royalti yang dikelola LMKN.

“Masih banyak perusahaan terbuka (Tbk) yang memutar musik di ruang publik tetapi belum memenuhi kewajiban pembayaran royalti,” kata Mulhanan dalam keterangan resmi yang diterima Rabu.

Komisioner Bidang Lisensi LMKN Ahmad Ali Fahmi menambahkan, kepatuhan pembayaran royalti bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap industri kreatif nasional yang menopang ribuan pencipta, musisi, dan pekerja seni.

Menurut Fahmi, sektor ritel modern seperti restoran cepat saji hingga perusahaan penyiaran (televisi) merupakan pengguna musik terbesar di ruang publik. Musik diputar hampir sepanjang jam operasional untuk membangun atmosfer, memperkuat identitas merek, dan meningkatkan kenyamanan pelanggan. Namun, ia menilai tidak semua pelaku usaha menjalankan kewajiban tersebut.

“Secara bisnis mereka memperoleh manfaat ekonomi dari musik. Maka sudah sewajarnya ada kontribusi balik kepada pencipta,” ujarnya.

Fahmi menilai alasan ketidaktahuan terhadap regulasi menjadi kurang relevan bagi perusahaan Tbk, mengingat entitas terbuka umumnya memiliki standar pelaporan dan tata kelola yang lebih ketat dibanding perusahaan tertutup. Ia juga menekankan bahwa persoalan royalti musik di ruang publik bukan hanya isu hukum, tetapi juga soal kesadaran, karena masih ada pelaku usaha yang memandang musik sekadar fasilitas pelengkap meski memiliki nilai ekonomi.

Data LMKN mencatat salah satu perusahaan Tbk yang konsisten membayar royalti musik adalah Indomaret. Perusahaan tersebut disebut telah membayar Rp2.923.768.000 untuk periode 2025 dan menjadi satu-satunya perusahaan ritel yang konsisten membayar royalti atas lagu yang diputar.

Dalam sistem hak cipta Indonesia, LMKN mendapat mandat negara untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti dari penggunaan komersial lagu dan musik. Dana yang terkumpul kemudian disalurkan kepada pencipta dan pemilik hak terkait melalui lembaga manajemen kolektif.

Fahmi menyatakan LMKN terus melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha. Namun, jika diperlukan, langkah penegakan hukum tetap akan ditempuh. Ke depan, LMKN berharap semakin banyak perusahaan menjadikan kepatuhan royalti sebagai bagian dari komitmen terhadap industri kreatif nasional.

“Pendekatan kami tetap mengedepankan edukasi. Tapi kepatuhan hukum itu wajib,” kata Fahmi.