Lagu “Hari Lebaran” karya Ismail Marzuki dikenang sebagai salah satu karya musik legendaris Indonesia yang bertahan lintas generasi. Diciptakan sekitar 1954, lagu ini sejak awal menonjol karena memadukan nuansa perayaan Idul Fitri yang ceria dengan lirik satir yang menyorot persoalan sosial pada masa awal Indonesia merdeka.
Perekaman pertamanya dilakukan dalam format piringan hitam berdurasi 2 menit 51 detik. Lagu tersebut dinyanyikan Didi Suyoso Karsono dan direkam di studio RRI Jakarta pada 1954, dengan iringan musik kuartet di bawah pimpinan Mascan. Didi Suyoso Karsono, dalam pengakuannya kepada majalah Tempo, menyebut ide pembuatan lagu ini muncul dari kebutuhannya akan lagu khusus Lebaran, karena saat itu belum ada lagu Idul Fitri yang populer.
Ismail Marzuki, yang aktif berkarya sejak 1931 hingga wafat pada 1958, dikenal luas lewat lagu-lagu patriotik seperti “Halo-Halo Bandung” dan “Gugur Bunga”. Namun melalui “Hari Lebaran”, ia memperlihatkan sisi lain sebagai pencipta lagu yang komikal sekaligus tajam dalam menyampaikan kritik.
Dari sisi musikal, “Hari Lebaran” kerap disebut memiliki karakter unik karena memadukan unsur jazz dan Melayu. Perpaduan ini menghadirkan suasana ringan dan riang, tetapi tetap terasa dekat dengan pendengar Indonesia. Komposisinya sederhana, dengan tempo cepat yang mempertegas kesan gembira khas hari raya—salah satu alasan lagu ini terus diingat dan dinyanyikan lebih dari tujuh dekade.
Liriknya tidak hanya berbicara tentang kegembiraan Idul Fitri, melainkan juga menyisipkan kritik sosial terhadap perilaku konsumtif serta kebiasaan buruk seperti berjudi dan mabuk. Salah satu bagian yang paling dikenal adalah sindiran terhadap korupsi pejabat melalui kalimat “kondangan boleh kurangin, korupsi jangan kerjain”. Dalam narasi lagu, isu korupsi digambarkan sebagai persoalan yang sudah menjadi perhatian sejak era 1950-an, bahkan disebut sebagai salah satu karya awal yang secara eksplisit menyebut kata “korupsi” dalam musik Indonesia.
“Hari Lebaran” juga menggambarkan ketimpangan sosial antara desa dan kota. Liriknya melukiskan rakyat desa yang datang ke kota dengan perjuangan berat hingga berjalan kaki sampai lecet, sementara masyarakat kota digambarkan menghabiskan waktu dengan berjudi dan bersenang-senang. Gambaran itu merefleksikan realitas ekonomi Indonesia pasca-kemerdekaan, termasuk situasi di masa Kabinet Natsir (1950–1951) yang mencanangkan program Sumitro Plan untuk membangun industri nasional, tetapi dalam praktiknya disebut diwarnai penyimpangan, termasuk korupsi—yang kemudian disorot melalui lagu ini.
Seiring waktu, “Hari Lebaran” mengalami banyak versi daur ulang. Pada 1977, M. Ramlee membawakan lagu ini dalam versi bahasa Melayu di Singapura. Versi lain kemudian hadir, antara lain oleh Santi Sardi (1978), Betharia Sonatha dan Denny Malik (1991), hingga Project Pop pada 2022. Didi Suyoso Karsono juga merekam ulang lagu ini pada 1964 dan 1976, dengan penyesuaian kecil pada lirik agar sesuai dengan perubahan zaman. Salah satu contohnya adalah pergantian istilah “terem listrik” menjadi “kereta listrik” setelah trem tidak lagi beroperasi di Jakarta.
Dalam perjalanannya, lagu ini juga pernah mengalami perubahan lirik pada masa Orde Baru. Beberapa bagian yang memuat kritik sosial, terutama terkait korupsi, disebut dihilangkan karena dianggap sensitif. Namun setelah era Reformasi, lirik asli kembali dinyanyikan secara utuh.
Relevansi “Hari Lebaran” dinilai tetap kuat hingga kini. Pesan moral tentang kesederhanaan, kejujuran, serta kritik terhadap penyalahgunaan kekuasaan masih dianggap selaras dengan dinamika sosial modern. Dalam perayaan Idul Fitri 1445 H, Dewan Kesenian Jakarta bahkan mengangkat tema dari lagu ini sebagai refleksi kondisi sosial masa kini, menandai bahwa warisan Ismail Marzuki tersebut terus hidup dalam ruang budaya Indonesia.

