Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penggunaan sejumlah kode khusus yang diduga dipakai untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi. Kasus ini turut menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihak yang bertugas mendistribusikan uang kepada para penerima menggunakan istilah-istilah tertentu agar aliran dana tidak mudah terdeteksi. “Untuk menyamarkan pembagian uang kepada para pihak, yang bertugas membagikan ini menggunakan kode-kode distribusi khusus, seperti menggunakan istilah malaikat,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (04/06/2026).
Menurut Setyo, kode “malaikat” digunakan untuk merujuk pada distribusi dana kepada pejabat-pejabat tinggi, baik di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun kementerian terkait.
Selain itu, KPK juga menemukan penggunaan istilah yang diambil dari unsur grup musik atau band untuk menggambarkan pembagian jatah kepada sejumlah pihak. “Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band. Ada yang misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vocal dapat sekian, hingga koreografer,” ujarnya.
Setyo menjelaskan, setiap peran dalam istilah grup musik tersebut memiliki nilai pembagian yang berbeda-beda sesuai porsi yang telah ditentukan para pelaku.
Temuan kode-kode itu menjadi salah satu petunjuk yang didalami penyidik untuk menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menerima bagian dari hasil pemerasan dalam layanan keimigrasian.