Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau melalui Bidang Kekayaan Intelektual menyebarkan kuesioner terkait kepatuhan pembayaran royalti musik di Pekanbaru. Kegiatan ini menyasar layanan publik yang bersifat komersial.
Penyebaran kuesioner tersebut dilakukan untuk mendorong kesadaran pelaku usaha mengenai kewajiban pembayaran royalti musik. Melalui pendataan ini, Kemenkum Riau berupaya memperoleh gambaran tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban royalti pada penggunaan musik di ruang layanan yang berorientasi komersial.

