Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau melalui Bidang Kekayaan Intelektual melakukan penyebaran kuesioner terkait kepatuhan pembayaran royalti musik pada layanan publik yang bersifat komersial di Kota Pekanbaru, Selasa (7/4/2026). Kegiatan ini menyasar pelaku usaha perhotelan yang memanfaatkan musik dalam aktivitas komersial.
Penyebaran kuesioner dilakukan melalui kunjungan langsung ke Grand Jatra Hotel Pekanbaru dan Grand Zuri Hotel Pekanbaru. Langkah tersebut ditujukan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat pemahaman serta kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pembayaran royalti musik.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah terkait pengelolaan royalti lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dalam pelaksanaannya, tim disambut perwakilan manajemen hotel, yakni Director Hotel Revenue Grand Jatra Hotel Pekanbaru dan Asisten Sales Manager Grand Zuri Hotel Pekanbaru.
Selain jajaran Bidang Kekayaan Intelektual, kegiatan juga melibatkan Ketua dan Anggota Tim Pokja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang melakukan penyebaran serta pendampingan pengisian kuesioner.
Materi kuesioner mencakup identitas usaha, pemanfaatan musik dalam kegiatan usaha, tingkat pemahaman terhadap hak cipta, kepatuhan pembayaran royalti, kendala yang dihadapi, serta saran terhadap kebijakan pengelolaan royalti musik. Tim juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai kewajiban pembayaran royalti sebagai bentuk perlindungan hak ekonomi pencipta.
Berdasarkan temuan di lapangan, masih terdapat kebutuhan peningkatan pemahaman pelaku usaha terkait mekanisme pembayaran royalti serta peran LMKN sebagai pengelola royalti satu pintu. Hal tersebut dinilai penting untuk mendukung peningkatan kepatuhan dan kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Riau berharap dapat memperoleh data yang lebih komprehensif sebagai dasar penyusunan strategi sosialisasi dan pembinaan yang lebih efektif. Upaya tersebut ditujukan untuk mendorong kepatuhan pembayaran royalti musik sekaligus mendukung perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

