BERITA TERKINI
Kemenkum Malut Gelar Edukasi KI di Morotai, Bahas Penggunaan Musik Komersial dan Peran Koperasi

Kemenkum Malut Gelar Edukasi KI di Morotai, Bahas Penggunaan Musik Komersial dan Peran Koperasi

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menggelar edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bertema pemanfaatan musik komersial dan penguatan ekonomi melalui koperasi di Aula Hotel Molokai, Pulau Morotai, Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini ditujukan bagi perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat umum untuk meningkatkan literasi hukum di bidang KI.

Kepala Kanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir menegaskan perlindungan KI merupakan elemen penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, kesadaran terhadap KI, terutama terkait penggunaan musik untuk kepentingan komersial, perlu terus ditingkatkan.

“Kesadaran terhadap Kekayaan Intelektual, khususnya dalam penggunaan musik untuk kepentingan komersial, harus terus ditingkatkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap karya cipta sekaligus peluang ekonomi bagi masyarakat,” ujar Argap.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai Muhammad Umar Ali. Ia menekankan peran pemerintah daerah dalam mendorong perlindungan dan pemanfaatan KI sebagai bagian dari penguatan ekonomi lokal, sekaligus mengingatkan agar penggunaan karya cipta dilakukan secara legal untuk menghindari konsekuensi hukum.

Dalam laporan kegiatan, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Malut Zulfikar Gailea menyampaikan diseminasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak cipta, merek, serta hak ekonomi pencipta. Ia juga mendorong pemanfaatan KI melalui skema koperasi.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami pentingnya penggunaan musik secara legal, serta mendorong pelaku usaha untuk melindungi identitas usahanya melalui pendaftaran merek,” kata Zulfikar.

Pada sesi materi, Zulfikar menegaskan penggunaan musik untuk kepentingan komersial wajib memenuhi kewajiban pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Ia mengingatkan pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta dapat berimplikasi pada sanksi hukum, baik perdata maupun pidana.

Narasumber lain, Syamsul Bahri, menyoroti peran koperasi dalam pengelolaan KI, antara lain melalui skema merek kolektif. Ia menyebut koperasi dapat menjadi wadah untuk menghimpun dan mengelola KI secara bersama guna memperkuat identitas produk lokal dan meningkatkan daya saing.

Diskusi yang dipandu Sulaiman Basri berlangsung interaktif. Sejumlah peserta menanyakan mekanisme pembayaran royalti, penggunaan musik di ruang usaha seperti kafe dan kegiatan acara, hingga prosedur perizinan. Para narasumber menekankan kepatuhan terhadap ketentuan hukum sebagai langkah untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Malut menyatakan komitmennya untuk mengintensifkan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem KI yang berkelanjutan. Argap menutup dengan menekankan bahwa KI, bila dikelola dengan baik, tidak hanya memberi perlindungan hukum, tetapi juga dapat menjadi penggerak ekonomi masyarakat.