BERITA TERKINI
Kemenkum Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Bayar Royalti Saat Memutar Lagu Religi di Ruang Komersial Selama Ramadan

Kemenkum Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Bayar Royalti Saat Memutar Lagu Religi di Ruang Komersial Selama Ramadan

Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa pemutaran lagu, termasuk lagu-lagu religi yang kerap diperdengarkan selama Ramadan, tetap wajib menghormati hak ekonomi pencipta ketika digunakan untuk kepentingan komersial di ruang publik. Kewajiban itu dilakukan melalui pembayaran royalti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Agung Damarsasongko, mengingatkan bahwa pemanfaatan lagu religi di area komersial memiliki konsekuensi hukum. Ia menyebut pertumbuhan musik religi di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun, namun apresiasi kepada musisi tetap harus menjadi perhatian.

“Kami mengimbau para pelaku usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, hotel hingga platform digital untuk memastikan pemutaran lagu religi dilakukan dengan menghormati hak ekonomi para pencipta. Ini merupakan bentuk apresiasi bagi musisi telah berkarya,” kata Agung dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (24/2).

Kemenkum menyatakan dasar aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Dalam ketentuan itu, penggunaan lagu secara komersial dikategorikan sebagai pertunjukan publik, sehingga memunculkan kewajiban pembayaran royalti yang disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Untuk memudahkan pelaku usaha, pemerintah menyediakan mekanisme “satu pintu” melalui LMKN. Dengan skema ini, pengguna musik tidak perlu menghubungi pencipta lagu satu per satu. Pelaku usaha dapat mengakses situs resmi LMKN, memilih kategori lisensi, lalu mengisi formulir permohonan sesuai rencana penggunaan musik.

“Sistem ini dirancang untuk memudahkan pelaku usaha karena menggunakan skema satu pintu sehingga pengguna musik tidak perlu menghubungi masing-masing pencipta secara terpisah,” ujar Agung.

Setelah proses verifikasi, LMKN akan menerbitkan proforma invoice sebagai dasar pembayaran. Usai pembayaran diselesaikan, sertifikat lisensi diterbitkan sebagai bukti sah pemanfaatan lagu secara komersial. Kemenkum juga meminta pelaku usaha tertib menyusun daftar lagu (log sheet) agar distribusi royalti dapat dilakukan secara akurat, transparan, dan tepat sasaran kepada pihak yang berhak.