Kementerian Hukum (Kemenkum) berkolaborasi dengan Universitas Indonesia (UI) menggelar diskusi publik bertajuk “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?” melalui program What’s Up Campus Calls Out, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini berlangsung di Balairung Universitas Indonesia.
Forum tersebut menjadi ruang dialog untuk membahas dinamika pelindungan hak cipta musik serta implementasi kebijakan royalti dalam pemanfaatan musik di ruang publik. Sejumlah narasumber dari lintas sektor dihadirkan, mencakup unsur pemerintah, pelaku industri musik, dan akademisi.
Pembicara yang hadir antara lain Supratman Andi Agtas, musisi Ariel NOAH, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan, serta Guru Besar Hukum Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia Agus Sardjono. Keberagaman sudut pandang itu diharapkan dapat memperkaya pemahaman publik mengenai ekosistem musik yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Melalui diskusi ini, Kemenkum menyampaikan komitmennya untuk mendorong keseimbangan antara hak ekonomi para pencipta dan kepentingan masyarakat dalam penggunaan musik di ruang publik. Isu royalti juga ditekankan tidak semata sebagai kewajiban hukum, melainkan sebagai bentuk penghargaan atas kreativitas dan kerja intelektual pencipta serta pelaku industri musik.
Penyelenggaraan kegiatan turut didukung Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta yang terlibat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta, Baroto, menyatakan dialog publik semacam ini penting untuk menjembatani kebijakan hukum dengan realitas yang dihadapi masyarakat, industri kreatif, dan kalangan akademisi.
Dalam diskusi, Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif terkait tata kelola royalti musik yang adil dan transparan. Ia juga menjelaskan mekanisme pengelolaan royalti melalui lembaga terkait.
“Pembayaran royalti itu sejatinya tidak sebesar yang dibayangkan, karena mekanismenya jelas. LMKN bertugas menghimpun, sementara LMK mendistribusikannya kepada para pencipta. Kami juga sangat menghargai kebebasan akademik adik-adik mahasiswa boleh mengkritik, boleh memberi masukan bagi Kementerian Hukum,” ujar Supratman.
Ia juga menyampaikan rencana Kemenkum terkait pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. “Bahkan ke depan, Kementerian Hukum telah menyiapkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, di mana sertifikat hak cipta maupun KI lainnya dapat dijadikan agunan. Untuk para peneliti, silakan daftarkan patennya. Sepanjang tidak dikomersialkan, pembiayaannya kami fasilitasi dengan biaya nol rupiah,” katanya.