Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah mendalami dugaan pelanggaran hak cipta lagu atau musik pada salah satu platform layanan digital berbasis konten yang dibuat pengguna (user generated content/UGC). Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan pada 2025 dari pemegang hak cipta yang menemukan adanya penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkum, Hermansyah Siregar, mengatakan penanganan perkara saat ini telah memasuki tahap pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (wasmatlitrik).
Menurut Hermansyah, pihaknya telah menerima bukti dugaan pelanggaran serta keterangan dari pelapor, saksi, dan ahli, baik dari kalangan praktisi maupun akademisi, untuk memperkuat proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran mencakup aktivitas penggandaan, pendistribusian, serta komunikasi lagu kepada publik tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta. Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terutama terkait kewajiban memperoleh izin dalam pelaksanaan hak ekonomi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan lagu dan/atau musik merupakan ciptaan yang dilindungi secara utuh, termasuk melodi, notasi, ritme, hingga lirik. Karena itu, setiap pemanfaatan, baik sebagian maupun seluruhnya, tetap memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, khususnya apabila digunakan untuk tujuan komersial.

