BERITA TERKINI
Kemenkum Dalami Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Musik di Platform Konten Buatan Pengguna

Kemenkum Dalami Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Musik di Platform Konten Buatan Pengguna

Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah mendalami dugaan pelanggaran hak cipta lagu dan/atau musik pada salah satu platform layanan digital berbasis konten buatan pengguna (user generated content/UGC). Perkara ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan tahun 2025 dari pemegang hak cipta yang menemukan adanya penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkum Hermansyah Siregar mengatakan, penanganan perkara saat ini telah memasuki tahap pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (wasmatlitrik). Ia menyebut pihaknya telah menerima bukti dugaan pelanggaran serta keterangan dari pelapor, saksi, dan ahli, baik dari kalangan praktisi maupun akademisi, untuk memperkuat proses penegakan hukum yang berjalan.

Hermansyah menjelaskan, dugaan pelanggaran mencakup aktivitas penggandaan, pendistribusian, serta komunikasi lagu kepada publik tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya ketentuan mengenai kewajiban memperoleh izin dalam pelaksanaan hak ekonomi.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan, lagu dan/atau musik merupakan ciptaan yang dilindungi secara utuh, termasuk melodi, notasi, ritme, hingga lirik. Karena itu, setiap pemanfaatan, baik sebagian maupun seluruhnya, tetap memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, terutama untuk tujuan komersial.

Hermansyah juga menyampaikan bahwa platform layanan digital sebagai penyelenggara sistem elektronik memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hak cipta dalam ekosistemnya. Ia menambahkan, perkembangan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, memperkuat kewajiban platform agar tidak hanya bersifat pasif, tetapi juga proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap konten yang beredar.

Dalam penanganan perkara ini, Hermansyah menekankan proses dilakukan secara hati-hati dan profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. DJKI, kata dia, memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan kehati-hatian, transparansi, dan profesionalitas, tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap hak para pencipta.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum Arie Ardian Rishadi menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak cipta, khususnya di ruang digital yang memiliki tingkat distribusi konten sangat cepat. Ia mengimbau pelaku usaha dan pengelola platform untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal guna mencegah terjadinya pelanggaran.

DJKI juga mengajak pemegang hak cipta untuk aktif melindungi karya yang dimiliki, antara lain melalui pencatatan ciptaan, pengelolaan lisensi, serta pemantauan penggunaan karya di berbagai platform digital. Menurut Arie, langkah ini penting untuk memperkuat posisi hukum sekaligus meminimalkan potensi kerugian.

Melalui penanganan perkara tersebut, DJKI kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual di era digital. DJKI menyatakan, kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum hak cipta menjadi kunci dalam mewujudkan ekosistem digital yang adil, aman, dan berkelanjutan bagi pelaku industri kreatif.