BERITA TERKINI
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Penerbit Musik Disidangkan di PN Surabaya

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Penerbit Musik Disidangkan di PN Surabaya

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pimpinan perusahaan penerbit musik PT Pragita Perbawa Pustaka mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial KC ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur pada 22 Mei 2025.

Dalam laporannya, KC menyampaikan dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi setelah terdakwa meminta korban datang ke kamar hotel. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan Bimas Nurcahya sebagai tersangka, menahannya, dan melimpahkan perkara ke pengadilan.

Selain perkara utama, persidangan juga menghadirkan saksi lain berinisial R yang disebut sebagai korban kekerasan seksual dalam rumah tangga. Kuasa hukum korban menyatakan kehadiran para saksi diharapkan dapat memperkuat fakta persidangan sekaligus memberi gambaran mengenai pentingnya perlindungan terhadap korban.

Kuasa hukum korban, Billy Handiwiyanto, menilai perkara ini menjadi pengingat bagi dunia kerja, termasuk industri musik, agar lebih serius membangun lingkungan profesional yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

“Perkara ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi kekerasan seksual di lingkungan kerja. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban,” ujar Billy, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, terdakwa yang berprofesi sebagai pemilik perusahaan penerbit musik yang bergerak dalam lisensi hak cipta, pemantauan penggunaan karya, serta distribusi royalti, diduga melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.