BERITA TERKINI
Kanwil Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Pentingnya Merek dan Royalti Musik Lewat Talkshow di Sonora FM

Kanwil Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Pentingnya Merek dan Royalti Musik Lewat Talkshow di Sonora FM

PALEMBANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan kembali menyosialisasikan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) kepada masyarakat melalui siaran radio. Pada Kamis (26/2), Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel menggelar talkshow interaktif di studio Radio Sonora FM Palembang, dengan dua topik utama: perlindungan merek bagi pelaku usaha serta mekanisme royalti lagu dan/atau musik di era digital.

Sesi pertama berlangsung pukul 09.00–10.00 WIB dengan narasumber Shintia Wuti (Analis Permohonan KI) dan M. Andrey Kurniawan (Analis KI Pertama). Dalam sesi ini, keduanya menekankan prinsip First to File dalam pendaftaran merek di Indonesia, yakni perlindungan hukum diberikan kepada pihak yang lebih dulu mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), bukan kepada pihak yang pertama kali menggunakan merek.

Shintia menjelaskan merek merupakan aset tak berwujud yang berperan membangun reputasi bisnis. Dengan merek terdaftar, pemilik memperoleh hak eksklusif dan memiliki pembeda yang lebih kuat dalam persaingan pasar. Dalam paparan tersebut juga disampaikan antusiasme masyarakat Palembang, dengan 89 permohonan merek tercatat masuk sepanjang tahun 2026.

Sesi kedua digelar pukul 11.00–12.00 WIB dengan narasumber Yogi Prasetyo (Dokumentalis Hukum) dan Hilda Mega (Analis KI). Pembahasan berfokus pada tema “Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik: Hak Ekonomi Pencipta di Era Digital”. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, narasumber menegaskan penggunaan lagu secara komersial di ruang publik mewajibkan pembayaran royalti sebagai imbalan hak ekonomi kepada pencipta. Penarikan dan pendistribusian royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Dalam sesi ini juga dijelaskan masa perlindungan hak cipta lagu di Indonesia berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Pendaftaran karya musik disebut penting untuk memastikan kepemilikan hak yang jelas dan transparan, terutama di era digital ketika karya semakin mudah diakses. Pendaftaran dipandang sebagai langkah perlindungan agar musisi tetap memperoleh hak ekonominya secara adil.

Sepanjang talkshow, interaksi dengan pendengar berlangsung aktif. Pertanyaan masuk melalui sambungan telepon maupun kolom komentar di kanal YouTube Sonora FM Palembang, termasuk mengenai langkah praktis pendaftaran serta cara menghadapi sengketa merek yang kerap muncul di tingkat lokal.

Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, mengapresiasi langkah jemput bola yang dilakukan jajarannya. Ia menilai penyebarluasan informasi melalui radio efektif menjangkau berbagai lapisan masyarakat, dari pelaku UMKM hingga seniman, serta mendorong kesadaran bahwa kekayaan intelektual merupakan aset yang perlu dilindungi sejak dini.