Indonesia mendorong pembentukan aturan yang lebih adil terkait royalti musik digital dalam Pertemuan ke-78 ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang digelar di Bali pada 6–10 April 2026. Langkah ini diambil di tengah percepatan transformasi digital yang turut mengubah ekosistem industri kreatif, khususnya melalui layanan streaming.
Dalam forum tersebut, Indonesia menyoroti persoalan keadilan royalti musik yang dinilai masih menjadi isu rumit di kawasan Asia Tenggara. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan negara-negara ASEAN tidak dapat lagi bergerak sendiri-sendiri dalam menghadapi tantangan yang muncul dari perkembangan ekonomi digital.
Indonesia kemudian secara resmi mengajukan “Proposal Indonesia”, yang disebut sebagai instrumen hukum internasional yang mengikat untuk mengatur royalti hak cipta digital. Usulan ini berfokus pada upaya memastikan musisi dan pemegang hak cipta memperoleh kompensasi yang layak dan berkelanjutan di ruang digital.
“Indonesia mengambil langkah nyata dalam mendukung rencana aksi kekayaan intelektual ASEAN 2030. Kami mengajukan proposal strategis untuk memperbaiki kesejahteraan pemilik hak cipta, yang menjadi pilar penting bagi kemajuan ekonomi regional,” kata Hermansyah dalam pernyataannya di Padma Hotel Legian, Senin (6/4).
Hermansyah juga menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi digital melalui layanan streaming telah memunculkan kesenjangan struktural global yang berdampak langsung pada para kreator. Karena itu, Indonesia menilai diperlukan kerangka pengaturan yang lebih kuat di tingkat regional untuk menjawab tantangan tersebut.

