BERITA TERKINI
Indonesia Dorong Keadilan Royalti Musik Digital di Forum AWGIPC ke-78 di Bali

Indonesia Dorong Keadilan Royalti Musik Digital di Forum AWGIPC ke-78 di Bali

Indonesia mendorong terwujudnya keadilan royalti musik di era digital bagi kawasan Asia Tenggara dalam pertemuan ke-78 ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang digelar pada 6–10 April 2026 di Legian, Kabupaten Badung, Bali.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, mengatakan Indonesia sebagai tuan rumah memanfaatkan forum tersebut untuk mendorong tata kelola kekayaan intelektual yang lebih adil dan berkelanjutan di tengah cepatnya transformasi digital. Menurutnya, isu keadilan royalti digital merupakan tantangan bersama negara-negara berkembang, termasuk di kawasan ASEAN, sehingga membutuhkan solusi kolektif.

Hermansyah menjelaskan, hal itu menjadi latar belakang Indonesia mengajukan Instrumen Internasional yang Mengikat Secara Hukum mengenai Tata Kelola Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital (Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment) atau Proposal Indonesia.

Ia menyebut, dengan mengambil peran Strategy Initiatives sebagai dukungan atas 2030 ASEAN Intellectual Property Action Plan, Indonesia mengajukan proposal strategis untuk memperbaiki kesejahteraan pemilik kekayaan intelektual, khususnya hak cipta. Upaya tersebut, kata dia, sejalan dengan agenda bersama untuk memajukan ekonomi regional.

Hermansyah menilai pertumbuhan ekonomi digital melalui layanan streaming turut menciptakan kesenjangan struktural global yang berdampak langsung pada kreator. Tantangan itu dinilai makin kompleks karena sistem distribusi royalti di tingkat global belum berjalan optimal.

Menurutnya, transformasi digital memang menghasilkan nilai besar, tetapi juga memunculkan persoalan kurangnya transparansi, fragmentasi metadata, serta remunerasi yang tidak proporsional, terutama bagi kreator dari negara berkembang. Karena itu, Indonesia mendorong adanya instrumen tata kelola yang tidak hanya bersifat privat, tetapi juga memuat prinsip-prinsip yang diatur oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) sebagaimana skema royalti lainnya.

Ia mengatakan proposal Indonesia bertujuan memperkuat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam ekosistem royalti global yang semakin kompleks. Prinsip-prinsip tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi tata kelola yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“Tata kelola royalti harus berlandaskan transparansi dan data yang andal, mampu beradaptasi dengan inovasi termasuk kecerdasan buatan, serta didorong melalui forum internasional yang tepat,” kata Hermansyah.

Dalam konteks regional, Indonesia juga mendorong ASEAN mengambil peran lebih aktif dalam pembentukan standar global terkait tata kelola royalti digital melalui penguatan kerja sama dan dialog antarnegara anggota. Menurut Hermansyah, kreativitas dan pasar digital bersifat global, sehingga tata kelola royalti perlu bergerak menuju kerja sama global yang lebih adil.