BERITA TERKINI
Indonesia Dorong Instrumen Mengikat untuk Tata Kelola Royalti Musik Digital di AWGIPC ke-78 Bali

Indonesia Dorong Instrumen Mengikat untuk Tata Kelola Royalti Musik Digital di AWGIPC ke-78 Bali

Indonesia menegaskan komitmennya memperjuangkan keadilan royalti musik di era digital bagi kawasan Asia Tenggara melalui Pertemuan ke-78 ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang digelar pada 6–10 April 2026 di Bali.

Dalam forum tersebut, Indonesia sebagai tuan rumah mendorong tata kelola kekayaan intelektual yang dinilai lebih adil dan berkelanjutan di tengah percepatan transformasi digital. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyebut isu keadilan royalti digital sebagai tantangan bersama negara-negara berkembang, termasuk negara anggota ASEAN, sehingga diperlukan solusi kolektif.

Atas dasar itu, Indonesia mengajukan Instrumen Internasional yang Mengikat Secara Hukum mengenai Tata Kelola Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital (Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment) atau Proposal Indonesia. Hermansyah mengatakan pengajuan tersebut merupakan bagian dari peran “Strategy Initiatives” sebagai dukungan terhadap 2030 ASEAN Intellectual Property Action Plan, dengan tujuan memperbaiki kesejahteraan pemilik kekayaan intelektual, khususnya pemegang hak cipta.

Dalam sambutannya di Padma Hotel Legian pada Senin, 6 April 2026, Hermansyah menjelaskan pertumbuhan ekonomi digital melalui layanan streaming telah memunculkan kesenjangan struktural global yang berdampak langsung pada kreator. Persoalan ini dinilai semakin kompleks karena sistem distribusi royalti di tingkat global disebut belum optimal.

Ia menyoroti sejumlah isu yang mengemuka dalam ekosistem digital, antara lain kurangnya transparansi, fragmentasi metadata, serta remunerasi yang tidak proporsional, terutama bagi kreator dari negara berkembang. Menurut Hermansyah, proposal Indonesia diarahkan untuk memperkuat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam ekosistem royalti global yang semakin kompleks, sekaligus menjadi fondasi tata kelola yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Hermansyah menekankan tata kelola royalti perlu bertumpu pada transparansi dan data yang andal, mampu beradaptasi dengan inovasi termasuk kecerdasan buatan, serta didorong melalui forum internasional yang tepat. Dalam konteks regional, Indonesia juga mendorong ASEAN mengambil peran lebih aktif dalam pembentukan standar global terkait tata kelola royalti digital melalui penguatan kerja sama dan dialog antarnegara anggota.

Selain isu royalti digital, pertemuan AWGIPC ke-78 juga menjadi momentum penguatan kerja sama teknis di bidang paten melalui peluncuran ASEAN Patent Examination Co-operation Plus (ASPEC+). Hermansyah menyatakan inisiatif ini diharapkan menghasilkan laporan paten yang lebih selaras dan linimasa yang pasti, sehingga meningkatkan kepercayaan pelaku usaha untuk memperluas bisnis di kawasan ASEAN.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon menyampaikan penyelenggaraan AWGIPC ke-78 merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi regional di bidang kekayaan intelektual sekaligus menyelaraskan kebijakan strategis antarnegera ASEAN. Ia mengatakan forum tersebut bertujuan mengoordinasikan implementasi program kerja sama kekayaan intelektual di Asia Tenggara guna menciptakan ekosistem inovasi yang kompetitif dan terintegrasi.

Yasmon menambahkan AWGIPC menjadi ruang strategis untuk mengevaluasi rencana aksi regional, menyelaraskan standar administrasi, serta memperkuat kerja sama teknis dengan mitra internasional guna menjawab tantangan kekayaan intelektual di era digital. Pertemuan ini diikuti sekitar 73 perwakilan kantor kekayaan intelektual negara anggota ASEAN serta mitra dialog, dengan agenda pembahasan untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual yang adaptif dan inklusif di kawasan.

Indonesia juga memanfaatkan momentum sebagai tuan rumah untuk memperkuat diplomasi kekayaan intelektual melalui promosi produk indikasi geografis khas Bali. Langkah tersebut disebut menunjukkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berdampak pada inovasi, tetapi juga pada penguatan ekonomi lokal dan identitas budaya di kawasan ASEAN.

Melalui kepemimpinan aktif dalam AWGIPC, Indonesia menempatkan isu keadilan royalti digital sebagai agenda strategis kawasan, dengan harapan mendorong ekosistem kekayaan intelektual ASEAN yang lebih adil, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi kreator serta pelaku industri kreatif.