Indonesia mendorong upaya memperjuangkan keadilan royalti musik di era digital bagi kawasan Asia Tenggara dalam pertemuan ke-78 ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang digelar pada 6–10 April 2026 di Legian, Kabupaten Badung, Bali.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Hermansyah Siregar, mengatakan Indonesia memanfaatkan peran sebagai tuan rumah untuk mendorong tata kelola kekayaan intelektual yang dinilai lebih adil dan berkelanjutan di tengah percepatan transformasi digital.
Menurut Hermansyah, isu keadilan royalti digital menjadi tantangan bersama negara-negara berkembang, termasuk di kawasan ASEAN, sehingga membutuhkan solusi kolektif. Hal itu melatarbelakangi pengajuan Instrumen Internasional yang Mengikat Secara Hukum mengenai Tata Kelola Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital (Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment) atau Proposal Indonesia.
Ia menyebut Indonesia mengambil peran Strategy Initiatives sebagai bentuk dukungan terhadap 2030 ASEAN Intellectual Property Action Plan. Melalui proposal tersebut, Indonesia mengusulkan langkah strategis untuk memperbaiki kesejahteraan pemilik kekayaan intelektual, khususnya hak cipta, sekaligus sejalan dengan upaya memajukan ekonomi regional.
Hermansyah menjelaskan pertumbuhan ekonomi digital melalui layanan streaming telah memunculkan kesenjangan struktural global yang berdampak langsung pada para kreator. Persoalan itu, menurutnya, makin kompleks karena sistem distribusi royalti pada tingkat global dinilai belum berjalan optimal.
Ia menambahkan, transformasi digital memang menghasilkan nilai besar, namun juga memunculkan masalah seperti kurangnya transparansi, fragmentasi metadata, dan remunerasi yang tidak proporsional, terutama bagi kreator dari negara berkembang. Karena itu, Indonesia mendorong adanya instrumen tata kelola yang tidak semata bersifat privat, tetapi juga memuat prinsip-prinsip yang diatur oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) sebagaimana tata kelola royalti lainnya.
Proposal Indonesia, kata Hermansyah, ditujukan untuk memperkuat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam ekosistem royalti global yang semakin kompleks. Prinsip-prinsip tersebut diharapkan menjadi fondasi tata kelola yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Tata kelola royalti harus berlandaskan transparansi dan data yang andal, mampu beradaptasi dengan inovasi termasuk kecerdasan buatan, serta didorong melalui forum internasional yang tepat,” ujarnya.
Dalam konteks regional, Indonesia juga mendorong ASEAN mengambil peran lebih aktif dalam membentuk standar global terkait tata kelola royalti digital melalui penguatan kerja sama dan dialog antarnegara anggota. Hermansyah menekankan bahwa kreativitas dan pasar digital bersifat global, sehingga tata kelola royalti perlu bergerak menuju kerja sama global yang lebih adil.

